maduraindepth.com – Dua pria ditangkap polisi karena terbukti mencuri sapi di Dusun Mandala, Desa Rabasan, Kedungdung, Sampang. Tidak hanya mencuri, pelaku inisial MJ (52) dan HD (44) juga meminta uang tebusan kepada pemilik hewan ternak sebesar Rp 10 juta.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengungkapkan, kasus ini bermula pada Selasa (15/10/2024) pagi. Pemilik sapi, AK (53), kaget saat mendapati hewan ternaknya hilang dari kandang.
Saat itu, AK segera meminta bantuan warga sekitar untuk mencari keberadaan sapi tersebut. Upaya pencarian membuahkan hasil. Sehari kemudian, tepatnya pada Rabu (16/10/2024) sapi tersebut ditemukan di sebuah lereng bukit di perbatasan Desa Jrengoan dan Desa Rabasan, dalam keadaan terikat di batang pohon.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengidentifikasi dua pelaku, MJ (52) dan HD (44). Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada Senin (17/03/2025) dini hari.
“Saat diperiksa, kedua pelaku mengaku mencuri sapi tersebut dan meminta uang tebusan Rp10 juta agar hewan itu dikembalikan,” jelas AKBP Hartono.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa. Kepolisian meminta segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan mereka. (Pur/MH)