Kejari Bangkalan Kirim 19 Tahanan ke Rutan Kelas II B, Ini Daftarnya

Tahanan Bangkalan
Saat narapidana dijemput petugas Kejari dari Polres Bangkalan. (Foto: mi-bkl/MI)

maduraindepth.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menjemput 19 tahanan yang dititipkan di Polres Bangkalan untuk dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Bangkalan.

Dijemputnya 19 terdakwa itu dijelaskan langsung oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Bangkalan Choirul Arifin. Dia menyampaikan bahwa untuk melaksanakan amanat undang undang, jaksa selaku eksekutor perkara pidana pada hari ini telah melaksanakan eksekusi terhadap 19 terdakwa yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

banner auto

“Semula para terdakwa tersebut dititipkan di Polres Bangkalan,”ujarnya pada maduraindept.com, Kamis (15/10/2020).

Untuk selanjutnya terdakwa akan dimasukkan ke Rutan Bangkalan yang berlokasi di Jl. Pertempuran No.21, Lebak, Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Namun dengan didahului pemeriksaan rapid tes sesuai protokoler kesehatan penanganan Covid-19.

“Alasannya, karena selama masa pandemi corona Rutan hanya menerim tahanan yang sudah diputus oleh pengadilan, makanya setelah selesai rapid test, sekarang kita kirim untuk menjalani pidana penjara,” tandanya.

Daftar 19 Tahanan yang Dikirim ke Rutan Kelas II B Bangkalan

  1. M. Syafii Rangga Ardila 2 tahun putusan pengadilan kasus narkotika,
  2. Rizaldy Dwi Dharmawan 2 tahun putusan pengadilan kasus narkotika,
  3. Yadi 1 tahun kasus narkotika,
  4. Sugianto 1 tahun kasus narkotika,
  5. Ahmad Baihaki 1 tahun 3 bulan kasus pencurian,
  6. Mustofa 2 tahun 6 bulan kasus narkotika,
  7. Muzammil 1 tahun 4 Bulan kasus pencurian,
  8. Muhammad Syahroni 5 tahun 6 bulan kasus narkotika,
  9. Handi 6 bulan kasus Sajam.
  10. Moh. Salim 1 tahun 2 bulan kasus narkotika,
  11. Mat Munir 5 tahun kasus narkotika,
  12. Azamul Fikri 8 Tahun kasus persetubuhan,
  13. Jupriadi 1 tahun kasus narkotika,
  14. Masduki 8ntahun kasus persetubuhan,
  15. Muhammad Hardi 2 tahun 5 bulan kasus narkotika,
  16. Saban Pranayan 5 tahun kasus narkotika,
  17. Muhammad Noer Fatoni (anak) 3 tahun 5 bulan pembunuhan,
  18. Maisar Al Fatoni (anak) 3 tahun 5 bulan kasus pembunuhan, dan
  19. Halim Ramadhan (anak) 3 tahun 5 bulan pembunuhan.
Baca juga:  Kejaksaan Tolak Permohonan Tahanan Kota Kiai yang Cabuli Santri di Bangkalan

(mi-bkl/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto