Kasus Narkoba Kafe Wiraraja Pamekasan, Satpol PP Akui Kecolongan

Kusairi kepala Satpol PP Pamekasan saat diwawancara awak media, Senin (14/12). (Foto: Istimewa)

maduraindepth.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura mengaku kecolongan seteleh Kafe dan Resto Wiraraja Tlanakan, Pamekasan kembali terbukti menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

“Kami kecolongan. Akan tetapi kita tiap malam jaga,” kata Kusairi, Kepala Satpol PP Pamekasan, Senin, (14/12).

Sebelumnya, Satpol PP menutup permanen resto yang lokasinya berada di Jalan Raya Tlanakan pada 22 Juni lalu. Penutupan dilakukan setelah Polres Pamekasan mengamankan 15 muda-mudi yang tertangkap basah pesta Narkoba jenis pil inex.

“Tidak ada penutupan sementara, itu merupakan pelanggaran. Satpol PP sudah menyegel untuk saat ini sesuai perda segelnya masih dengan digembok,” imbuhnya.

Akan tetapi, Satresnarkoba Polres kembali membekuk sembilan tersangka yang diduga melakukan transaksi atau memiliki Narkotika golongan I jenis ekstasi di Kafe dan resto Wiraraja Tlanakan, Pamekasan pada 6 Desember lalu. Hal itu diakui Kusairi sebagai pelanggaran yang luput dari pengawasan Satpol PP.

“Satpol PP berjaga setiap malam. Tapi, ketika ada celah mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran. Kita tidak mungkin menduduki tempat itu setiap hari,” dalihnya.

Diketahui, Sembilan pelaku yang ditangkap di dalam dua ruangan yakni, di kamar hotel Wiraraja nomor 204 dan di tempat Karaoke Wiraraja Room VIP nomor 11 Sebagai Berikut.

1. ZM (32), laki-laki, warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupatrn Sumenep

Baca juga:  Tanggapan Kalapas Atas Tudingan Narkoba Berkeliaran di Lapas

2. A (30), laki-laki, warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
3. AF (36), laki-laki, warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

4. FZ (27), laki-laki, warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Pamekasan.

5. IDS (24), perempuan, warga Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

6. A (26), perempuan, warga Desa Dasok Laok, Kecamatan, Sumenep Kabupaten Sumenep.

7. MM (22) laki-laki, warga Desa Prenduan Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

8. AW (27) laki-laki, warga Desa Prenduan Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep

9. ZM (17) laki-laki, warga Desa Prenduan Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Kemudian, pelaku dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Pamekasan dengan barang bukti 7 butir ekstasi bentuk oval warna hijau, 2 butir ekstasi bentuk bulat warna hijau tua, 1 bungkus rokok sampoerna dan 2 lembar tisu.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RUK/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto