Plat Kendaraan Bermotor Akan Berubah Pada 2022, Simak Penjelasan Kasat Lantas Polres Sampang

Plat hitam
Sejumlah kendaraan roda dua terparkir di halaman Kantor Samsat Bersama Kabupaten Sampang, Kamis. (Foto: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas Polri berencana mengganti warna plat nomor kendaraan bermotor pribadi dari hitam menjadi putih. Rencana perubahan plat nomor kendaran bermotor tersebut akan diberlakukan serentak di Indonesia pada pertengahan tahun 2022.

Menjelaskan hal itu, Kasat Lantas Polres Sampang AKP A. Nasution melalui Kanit Regident Satlantas Polres Sampang Ipda Iwan Suhadi mengatakan, rencana perubahan itu sesuai kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian nomor 7/2021.

“Kita patuhi jika nanti kebijakan itu sudah diterapkan Maret 2022,” ucapnya, Kamis (20/1).

Dijelaskan, perubahan warna plat nomor tersebut tidak akan dikenakan biaya tambahan untuk TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) baru bagi pemilik kendaraan.

“Tarif pencetakan TNKB masih sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak ada perubahan PNBP tetap sama,” jelas Iwan pada maduraindepth.com.

Pergantian warna plat nomor itu, lanjut Iwan, akan mengikuti tahapan yang ada. Seperti pada kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).

“Iya, karena TNKB dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP,” terangnya.

Dia memaparkan, dari perubahan plat kendaraan bermotor itu terdapat empat warna dasar. Yakni, kuning, merah, putih dan hijau dengan kriteria yang ada.

“Putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi,” tambahnya.

Baca juga:  Geger! Warga Camplong Temukan Bayi Perempuan di Bawah Pohon Mangrove

Plat nomor kuning, kata Iwan, untuk kendaraan umum dan plat merah dengan tulisan putih untuk kendaraan pemerintah. Sedangkan plat hijau dengan tulisan hitam berlaku bagi kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bea masuk.

Dia menyebut, mengenai besaran biaya tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah nomor 60/2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan tarif sebagai berikut;

1. Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga:

– STNK baru: Rp 100 ribu.
– STNK perpanjangan per 5 tahun: Rp 100 ribu

2. Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda empat:

– STNK Baru: Rp 200 ribu.
– Perpanjangan per 5 tahun: Rp 200 ribu.

3. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):

– Ranmor roda dua atau roda tiga: Rp 60 ribu per pasang.
– Ranmor roda empat atau lebih: Rp 100 ribu per pasang. (Alim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto