Kasus Beras Oplosan Belum Beres, Deddy: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Beras Oplos Sumenep
Polres Sumenep saat lakukan konferensi pers penetapan tersangka kasu beras oplosan. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Ditetapkannya Latifa (40), pemilik gudang beras sekaligus pengelola UD. Yudha Tama ART sebagai tersangka kasus beras oplosan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang telah berubah menjadi program sembako terus menimbulkan pertanyaan besar.

Pasalnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kepolisian Resort (Polres) Sumenep beberapa bulan lalu, terlihat ada stempel bertuliskan Affan Group di banner gudang tersebut.

Namun, polisi hingga menetapkan Latifa sebagai tersangka, belum bisa menyebutkan siapa Affan Group yang menjadi logo UD. Yudha Tama ART itu.

Latifa, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Sumenep pada Jumat (20/3) kemarin. Kepala Polres (Kapolres) Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, menyebut kegiatan usaha Affan Group yang terpampang di gudang UD. Yudha Tama ART juga banyak dibeberapa tempat.

“Informasinya kegiatan usaha Affan Group ini banyak dibeberapa tempat,” ungkapnya, saat gelar konferensi pers bersama awak media, Jumat (20/3) kemarin.

Deddy mengimbau kepada masyarakat untuk membantu memberikan informasi terkait keberadaan praktek nakal beras tersebut, selain dari OTT yang dilakukan beberapa bulan lalu.

“Kami mohon bantuan masyarakat untuk memberikan informasi, dimana praktek-praktek pengoplosan beras ditempat lainnya. Ini yang sangat kami harapkan,” imbauannya.

Untuk diketahui, setelah hampir satu bulan lamanya pasca dilakukan OTT pada Kamis 27 Februari 2020 lalu, akhirnya Polres Sumenep baru menetapkan satu tersangka.

Baca juga:  Ardianto Ditangkap Polisi Saat Hisap Sabu di Sumenep

“Untuk sementara kita tetapkan tersangka Latifa sebagai pemiliknya. Latifa ini sebagai pemilik sekaligus pengelola gudang UD. Yudha Tama ART. Ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara,” jelasnya.

Pihaknya menerangkan, apabila dalam kasus beras oplos yang meresahkan masyarakat Sumenep itu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Tidak menutup kemungkinan kami melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta lainnya ada tersangka lainnya,” jelasnya.

Dikatakan Deddy, hasil fakta penyidikan beras oplos itu diperoleh dari kemasan bulog yang dibeli di daerah Sidoarjo. Kemudian, beras bulog tersebut dilakukan pencampuran dengan beras lokal atau beras petani, yang ditambah pengharum buatan sendiri.

“Selanjutnya dilakukan penyemprotan dengan cairan pandan untuk membuat beras tersebut harum. Kemudian setelah dilakukan pencampuran atau pengoplosan tersebut dilakukan pengisian terhadap kemasan beras,” paparnya.

Kini tersangka dijerat pasal berlapis, dengan persangkaan pasal, yaitu pasal 62 undang-undang nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, ditambah pasal 135 undang-undang nomor 18 tahun 2012, tentang pangan, serta pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto