Karcis Kapal Muatan Rute Mandangin-Sampang di Pelabuhan Tanglok Bakal Naik

Pelabuhan Tanglok
Sejumlah warga beraktifitas di Pelabuhan Tanglok Sampang, Senin (5/4). (Foto: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sampang, perubahan tarif retribusi pada perahu angkutan (pasaran) rute Pulau Mandangin-Sampang akan mengalami kenaikan harga tahun 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Kelautan Pelabuhan Tanglok Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang Iwan Heri Susanto. Disebutkan, perubahan tarif pada kapal muatan rute Mandangin-Sampang akan dilakukan sebagai upaya mendongkrak PAD Kota Bahari.

“Rencana kenaikan tarif retribusi perahu yang sandar di Pelabuhan Tanglok akan segera diberlakukan, Perda sudah kami susun untuk diajukan ke Bupati,” ucapnya, Senin (5/4).

Menurut dia, meskipun masih dalam proses perencanaan kenaikan retribusi itu akan segera diberlakukan. Sebelumnnya, mengacu pada Perda tahun 2011 besaran karcis kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanglok dikenakan Rp 1.500. Sedangkan perahu yang melakukan bongkar muat ditarik Rp 5.000.

“Kalau jumlah tarif di atas diberlakukan dengan menggunakan Perda tahun 2011 sampai 2020 akhir. Namun akan direncanakan mengalami perubahan tarif di tahun 2021,” ujarnya.

Iwan menjelaskan, untuk kenaikan tarif retribusi sendiri baru akan diberlakukan jika Perda tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati Sampang. “Akan rubah dan dinaikkan tarifnya, untuk perahu yang hanya tambat saja sebelumnya ditarik Rp 1.500 akan naik jadi Rp 4.000,” papar Iwan.

“Untuk kapal yang melakukan bongkar muat barang sebelumnya hanya ditarik Rp 5.000, rencana tahun ini akan naik jadi Rp 8.000. Berlaku sekali dalam satu hari untuk satu kapal,” imbuhnya.

Baca juga:  Alasan Anggaran, Relokasi Terminal Trunojoyo Sampang Belum Ada Kepastian

Diterangkan, untuk regulasi penarikan karcis bagi perahu yang sandar dan bongkar muat barang hanya berlaku untuk satu kali sandar di pelabuhan Tanglok Sampang. Kendati demikian, pihaknya menegaskan jika ada temuan di lapangan, saat pemungutan karcis oleh petugas kepada perahu muatan dengan jumlah tarif yang tidak sesuai dengan Perda di atas, maka akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Bagi masyarakat, jika terdapat pemungutan liar (pungli) di lapangan dengan menarik uang yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, segera laporkan yang ditandai dengan bukti, kami akan tindak tegas,” pungkasnya. (Alim/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto