maduraindepth.com – Tersangka kasus penganiayaan yang menjerat Kepala Desa (Kades) Batu Putih Daya Kecamatan Batu Putih, Harno, mendapat angin segelar. Dalam waktu dekat Harno akan menjalani sidang peradilan ke dua. Polres Sumenep telah mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
Pasalnya, Harno diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap warganya pada 21 Desember 2018 silam. Setelah disidik Polres Sumenep, ia ditetapkan tersangka dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2-5 bulan
Berkas kali ini merupakan berkas perkara ke dua. Kepala Seksi Pidana Umum (Seksi Pidum) Kejari Sumenep, Benny melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Annisa Novita Sari membenarkan terkait perkara tersebut. Harno dikenakan hukum pidana tahanan kota.
“Pertimbangannya, karena yang bersangkutan sudah ada jaminan tidak akan melarikan diri dan mengajukan permohonan untuk tidak ditahan tanpa kuasa hukum,” kata Annis.
Menurut Annis, Harno yang masih berstatus sebagai kades juga perlu melayani rakyat. Sehingga aktivitas pemerintahan desanya tidak terganggu. Bahkan kabarnya, Harno akan menjamin hadir setiap panggilan perkara. “Jadi secepatnya perkaranya akan disidangkan. Mungkin senin 20 Mei 2019 sudah bisa digelar,” terang Annis.
Ditanya soal mengapa hanya dijadikan tahanan kota, Annis memastikan jika yang bersangkutan bisa menjamin prihal tersebut. “Jadi buat apa berlama-lama. Justru saya tertarik dengan kasus Kades ini seperti apa sebenarnya,” tandasnya. (MR/NR)