Jumlah DPT Pemilu 2024 di Sampang Lebih Kecil Dibanding 2019

Istimewa

maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabuapten Sampang sebanyak 761.421 pemilih. Angka ini lebih kecil dibanding DPT Pemilu 2019 lalu yang mencapai mencapai 820.941 pemilih.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sampang, Aliyanto menerangkan, perbedaan jumlah DPT karena sistem pengambilan data yang digunakan berbeda. Pada pemilu 2019 lalu, menggunakan sistem defacto. Sementara pada Pemilu 2024 menggunakan sistem defacto dan dejure.

banner 728x90

“Masyarakat yang tidak punya dokumen kependudukan saat itu juga dicatat oleh KPU. Tetapi, saat ini pakai sistem dejure, artinya juga fokus ke warga yang memiliki dokumen kependudukan, seperti KK dan e-KTP,” terang Aliyanto, Rabu (21/6).

Selisih DPT pemilu 2019 dengan 2024 hampir menyentuh 22 peren dengan jumlah penduduk. Per semester dua tahun 2022, populasi penduduk di Sampang sebanyak 972.961 jiwa.

“Untuk semester satu di tahun 2023 belum update, biasanya angkanya keluar di Juli, bisa jadi nanti jumlahnya sampai 25 persen dari selisih jumlah penduduk dengan jumlah DPT Pemilu 2024,” terangnya.

Aliyanto juga menyinggung sistem pencoklitan pada Pemilu 2019 lalu. Ia menjelaskan, jika data DP4 saat itu dimasukkan ke KPU RI, kemudian KPU RI mensinkronisasi dengan DPT terakhir yang sudah dimutakhirkan.

Baca juga:  Tiga Parpol Dipastikan Tak Ikut Kontestasi pada Pemilihan Legislatif Pemilu 2024 di Sampang

Data yang dimutakhirkan saat itu, adalah daftar pemilih berkelanjutan. Setelah data turun ke daerah, KPU melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dengan mendatangi tiap rumah warga di Sampang.

“Baik yang sudah memiliki KK maupun yang baru buat, kita data semuanya berdasarkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (NKK),” ucapnya.

Ketika ada data penduduk yang tidak cocok, KPU melakukan pengecekan dokumen pendukung melalui PPS. “Saat itu kita punya aplikasi dari Kemendagri untuk KPU kabupaten, di situ bisa lakukan cek NIK satu persatu, apakah masih aktif apa tidak, jika tidak ada, KPU menyampaikan langsung ke Dispendukcapil setempat,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *