maduraindepth.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Anton Zulkarnaen menuntut terdakwa Idris yang membunuh Subaidi dengan penjara seumur hidup.
Menurutnya, tuntutan tersebut karena akibat perbuatan Idris, Subaidi tutup usia meninggalkan istri dan keluarga. Selain itu, terdakwa juga terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak memiliki sejata api dan amunisi.
“Kami memenuhi rasa keadilan, tuntutan kami seumur hidup disitu karena meresahkan masyarakat dan akibat perbuatan terdakwa, korban Subadi ini meninggal dan terdakwa juga terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak memilik senjata api dan amunisi,” ucapnya, Selasa (12/03/2019).
Sementara, juru bicara (Jubir) Ikatan Alumni Ponpes Mambaul Ulum Bata-bata (IKABA) Salim Segaf mengaku kecewa dengan tuntutan JPU karena hanya menuntut Idris dengan kurungan penjara seumur hidup. Padahal pihaknya meyakini, bahwa terdakwa harus dihukum mati.
“Melalui fakta-fakta yang sudah diuji di persidangan, kami meyakini bahwa tuntutan itu adalah hukuman mati, kemudian jaksa menutut terdakwa dengan tuntutan seumur hidup. Tentu kami sangat kecewa,” ujar Salim Segaf.
Menurut Salim, pihaknya akan selalu mengawal dan memonitor kasus pembunuhan tersebut hingga akhir.
“Kami tadi sudah memohon kepada jaksa dan memberi penjelasan sesuai dengan aspirasi dan keinginan keluarga korban serra IKABA adalah hukuman mati. Tapi jika tidak sesuai dengan itu, kami sudah minta kepada jaksa untuk melakukan upaya hukum yang lain sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang,” tambahnya.
Aksi Solidaritas IKABA
Sementara di luar pengadilan, ribuan massa yang tergabung dalam IKABA menggelar aksi solidaritas dengan membawa keranda jenazah bertuliskan “Keranda Mayat untuk Idris”.
Dalam aksinya, mereka meminta pengadilan negeri (PN) menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya. Mereka juga mengancam, jika tidak diadili dengan hukuman seberat-beratnya maka akan memberi penghakiman sendiri kepada pihak terdakwa.
“Kalau tidak diberi hukuman (seperti) teroris oleh pengadilan dan pihak-pihak berwenang jangan salahkan kami rakyat Indonesia, khususnya Madura jika memberi pengadilan sendiri,” desak salah seorang orator yang mengenakan sorban dan gamis putih di hadapan ribuan massa, Selasa (12/3).
Pihaknya menilai, bahwa tindakan terdakwa Idris yang mengakibatkan Subaidi (korban) terbunuh merupakan tindakan teroris. Hal ini yang kemudian dijadikan alasan agar terdakwa Idris dihukum mati. (mi – j2/wa)
Hukum yang berat pak hakim