Hasil Pengembangan Curanmor di Sampang, Polisi Tangkap Pelaku di Surabaya

Curanmor Sampang
TAK BERKUTIK: Tersangka Curanmor, Saifudin dilumpuhkan dengan timah panas. (Foto: RIF/MI)

maduraindepth.com – Jajaran Satreskrim Polres Sampang kembali meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tersangka, Saifudin asal Desa Meteng, Kecamatan Omben dilumpuhkan dengan timah panas.

Sebelumnya, pria 26 tahun itu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia ditangkap di jalan Pragoto, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Penangkapan itu dilakukan setelah dilakukan pengembangan atas penangkapan pelaku Curanmor, Samhudi, pada 18 Desember lalu. Bersama Samhudi, Saifudin melancarkan aksi Curanmor milik Firman Hidayah (37), warga Dusun Solot, Desa Mangar, Kecamatan Tlanakan, pada 2017 lalu.

Berita Terkait: Samhudi, Residivis Curat di Sampang Keok Setelah Diganjar Timah Panas

Saat itu, korban menginap di rumah mertuanya di Dusun Tasean, Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Korban baru menyadari sepeda motornya hilang setelah melaksanakan ibadah shalat subuh.

“Di saat itulah korban menyadari bahwa sepeda motor miliknya yang berada di ruang tamu lenyap, sehingga korban langsung memberitahukan kejadian itu kepada keluarganya,” ungkap Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang WS saat menggelar konferensi pers, Jum’at (27/12/2019).

Atas perbuatannya, Saifudin dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP. “Ancaman pidana penjara 7 tahun,” tegasnya. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto