News  

Jamin Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Transparan, KPU Sampang Sosialisasikan PKPU Nomor 25 tahun 2023

persiapan pemilu 2024
Jajaran komisioner KPU Sampang saat acara sosialisasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di aula setempat. (Foto : Alimuddin/MID).

maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggelar sosialisasi PKPU Nomor 25 tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Aula setempat, Senin (15/1/2024). Acara tersebut dihadiri sejumlah pihak seperti perwakilan partai politik, unsur pemantau, pengawas pemilu, kepolisian, TNI hingga Pemerintah Kabupaten.

Ketua KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah mengatakan, KPU telah menetapkan PKPU Nomor 25 tahun 2023 sebagai dasar untuk kegiatan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 mendatang.

banner 728x90

Tujuan utamanya, kata Addy, adalah untuk menciptakan pemahaman dan persepsi yang seragam, terhadap isi dari PKPU tersebut, guna menjamin pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang transparan dan akuntabel.

“Aturan yang sudah ada itu perlu disosialisasikan agar para pihak nanti sama-sama memahami dan melaksanakan sesuai aturan,” ucapnya pada maduraindepth.com

Sementara, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sampang, Siti Aisyah menjelaskan, dalam ringkasan PKPU 25 ini, terdapat informasi mengenai persiapan, proses dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Ini mencakup persiapan KPPS, proses pemungutan suara, dan penghitungan suara. PKPU 25 tidak hanya mengatur proses pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri,” jelasnya dikonfirmasi, Selasa (16/1).

Bukan hanya itu, di dalamnya juga menjelaskan berkaitan dengan saksi dari peserta Pemilu di TPS. Peserta pemilu dapat menunjuk maksimal dua saksi. Tetapi, keduanya tidak menetap di dalam TPS sepanjang pelaksanaan pemilu.

Baca juga:  Pantai The Legend Pamekasan Sajikan Panorama dan Spot Foto Bagus

“Hanya satu saksi yang nanti bisa bertugas masuk di TPS. Saksi lainnya bisa menunggu di luar,” paparnya.

Setiap saksi, harus melampirkan dokumen yang menyatakan dirinya ditugas sebagai saksi. Baik oleh tim kemenangan dari saksi calon presiden dan wakil presiden, partai politik untuk calon DPRD, atau dari peserta pemilu lainnya.

“Apalagi ada lima jenis surat suara yang dilaksanakan. Jadi Maksimal saksi itu dua orang. Tetapi, yang bisa masuk ke TPS nanti satu saja dan ini bisa bergantian,” pungkasnya. (Alim/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *