Jaga Integritas Penyelenggara, Bawaslu Sampang Sosialisasikan Tindak Pidana Pemilu

Muh Ikwanuddin Alfianto, Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat memberikan materi tindak pidana pemilu kepada PPK dan Panwascam se Kabupaten Sampang. (Foto: AW)

maduraindepth.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang menggelar sosialisasi Tindak Pidana Pemilu Terhadap Penyelenggara Pemilu dalam pemilu tahun 2019.

Bertempat di aula hotel Camplong, Sampang, Madura, kegiatan ini dihadiri oleh komisioner Bawaslu Jawa Timur, komisioner Bawaslu Sampang, Muh. Ikwanuddin Alfianto, Sekretaris KPU Sampang dan Panwaskab dan PPK se-kabupaten Sampang.

Yunus Ali Ghafi, komisioner Bawaslu Sampang divisi pencegahan dan penindakan mengatakan, sosialisasi yang digelar lembaganya merupakan upaya untuk menciptakan pemilu yang berkualitas, berintegritas dan profesional.

“Sosialisasi mengenai tindak pidana pemilu sudah kita lakukan ke semua segmen masyarakat. Kita telah mengundang OPD, camat, AKD, parpol dan semua elemen masyarakat agar bersama-sama ikut mencegah terjadinya pelanggaran pemilu,” ucapnya, Kamis (14/3).

Pihaknya berharap kegiatan yang dilakukan dapat mendorong masyarakat untuk bersama-sama menciptakan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

“Harapan besar kami adalah upaya pencegahan ini akan maksimal sebelum pemungutan suara 17 April nanti,” tandas mantan PPK Sreseh tersebut.

Sementara, komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur divisi Penindakan dan pelanggaran, Muh Ikhwanuddin Alfianto mengungkapkan, tugas dan wewenang Pengawas pemilu adalah melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
“Salah satunya yaitu menyampaikan dugaan tidak Pedana pemilu kepada Gakkumdu,” terangnya.

Menurut dia, dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu terdapat 77 tindak pidana pemilu yang diatur dalam 66 pasal. Jumlah ini lanjut Ikwan, meningkat dibanding undang-undang sebelumnya.

Baca juga:  Kades Tersangka Kasus Penganiayaan Bakal Jalani Sidang Peradilan

“Di UU nomor 8 tahun 2012 sebanyak 56 pasal yang diatur di 48 pasal. Sanksi paling berat penjara 6 tahun dan Denda hingga 100 milyar,” jelasnya. (mi – red/aw) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto