Demo Kantor Kecamatan, Warga Tuntut PPK Tlanakan Lakukan PSU Pemilu

Demo ppk pamekasan pemilu
Massa saat melakukan aksi demo. (Foto: Rafi/MID)

maduraindepth.com – Sejumlah warga melakukan aksi demo di Kantor Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tlanakan, Kabupaten, Pamekasan, Senin (19/2). Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) itu menilai jika tahapan pemungutan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 terindikasi ada kecurangan.

Dugaan itu dianggap menimbulkan gejolak terhadap masyarakat dan saksi penghitungan suara dari Partai Politik (Parpol) pada tingkat DPRD Kabupaten, Provinsi dan DPR RI.

“Berdasarkan data yang kami pegang, penghitungan surat suara banyak yang amburadul dibuktikan dengan C plano tidak sama dengan C1 hasil,” ujar Korlap aksi, Musfiq.

Pihaknya menduga, mayoritas tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk perolehan suara DPRD Provinsi dan DPR Pusat tidak melalui proses penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Langsung direkap dan seluruh saksi disuruh pulang dengan alasan larut malam, kecapean dan istirahat. Sehingga saksi dari berbagai partai politik tidak memiliki C1 hasil penghitungang suara,” katanya.

Memegang berbagai macam dugaan kecurangan penyelenggara Pemilu di KPPS, PPS dan PPK, Musfiq menuntut dengan keras supaya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Hitung Ulang (HU) Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kecamatan Tlanakan dan Kecamatan Kota.

“Kecurangan terjadi di 15 TPS yang menyebar di wilayah Kecamatan Tlanakan dan Kota. Jika tidak ada respon baik terhadap tuntutan, maka kami kembali gempur kantor Kecamatan,” tandasnya.

Baca juga:  Enam Kali, KPU Sampang Lakukan PAW Tenaga Ad Hoc Pemilu 2024

Ketua PPK Tlanakan, Sutan Taqdir Alishbana menyampaikan, terdapat kesalahan penulisan terkait suara di C hasil perolehan suara Pemilu 2024.

“Setelah kami konfirmasi di salah satu TPS, ternyata akibat terjadi kesalahan penulisan di C hasil,” dalihnya.

Pihaknya mengaku tidak dapat membuat keputusan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS yang menjadi tuntutan massa aksi.

“Kami tidak dapat memutuskan terhadap tuntutan supaya dilakukan PSU. Namun, tetap mengikuti rekomendasi dari Bawaslu,” pungkasnya. (Rafi/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto