Hina dan Ancam Jokowi di FB, Warga Pamekasan Diamankan Polisi

Hairil Anwar (HA) warga Dusun Morsongai, Kabupaten Pamekasan, Madura saat diamankan Polisi. (Foto: Istimewa)

maduraindepth.com – Hairil Anwar (HA) warga Dusun Morsongai, Kabupaten Pamekasan, Madura diamankan Subdit V Cyber Crime Polda Jawa Timur karena menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun Facebooknya (FB) Putra Kurniawan.

“Pria umur 35 tahun itu diketahui berstatus sebagai guru honorer,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Ahad (19/5) seperti dilansir merdeka.com.

banner auto

Tidak hanya menghina dan mengancam Presiden RI di akun FB-nya, HA juga mencaci-maki Menkopolhukam Wiranto. Dia menilai Wiranto hanya diam melihat banyak penyelenggara Pemilu yang meninggal.

“Dia juga menghina Menkopohukam, ini berkaitan dengan Undang-Undang (UU) ITE dan hal-hal yang menyangkut hate speech (ujaran kebencian) dan SARA,” sambungnya.

Kata Barung, sapaan Kabid Humas Polda Jatim, HA juga menantang polisi untuk menangkapnya dan memposting foto salam dua jari simbol pendukung Prabowo-Sandiaga S Uno.

“Dia bahkan pernah mengatakan: Mana ini polisi yang mau menangkap kita? Sambil begini jarinya (dua jari),” ungkap Barung menirukan postingan FB Putra Kurniawan milik HA.

“Ditunggu, katanya ada yang mau nangkap saya. Sekarang sudah tertangkap gimana? Cita-citanya sudah tercapai,” sambung Barung masih menirukan postingan FB milik HA yang juga kerap menebar hoaks.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap HA, dibantu beberapa ahli seperti ahli ITE, bahasa, dan ahli pidana.

Baca juga:  Komisi III DPRD Pamekasan Sidak Jembatan Rusak

HA diduga melangggar UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto