banner 728x90

Polda Jatim Ungkap Kronologi Penembakan di Sampang, Ada Lima Tersangka

Penembakan sampang polda jatim
Press realese kasus penembakan di Kabupaten Sampang oleh Polda Jatim. (Foto : Istimewa)
banner 728x90

maduraindepth.com – Polda Jatim tetapkan lima tersangka dalam insiden penembakan di Sampang. Peristiwa penembakan yang dialami Muarah (50), warga Kecamatan Banyuates, Sampang, itu terjadi pada Jumat (22/12/2023) yang lalu.

Adapun kelima pelaku penembakan yang berhasil ditangkap yaitu MW, (36), H (51) S (63), AR (30) dan HH (31). Tiga tersangka yakni inisial MW, H dan S adalah warga Sampang, sedangkan inisial AR dan HH merupakan warga asal Kabupaten Pasuruan.

banner 728x90

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menyampaikan, dari ke lima tersangka tersebut mempunyai peran berbeda saat melakukan aksinya.

Dikatakan, salah satu tersangka inisial W berperan sebagai perencana sekaligus memerintahkan tersangka H, untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban. W juga memerintahkan tersangka AR selaku eksekutor penembakan terhadap Muarah.

“Tersangka W ini pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan menembak korban, juga menyiapkan fasilitas sepeda motor dan memberikan uang Rp 50 juta kepada tersangka AR,” terangnya.

Sedangkan, kata Kombes Totok melanjutkan, untuk tersangka kedua yaitu AR (30) berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap korban, dengan menggunakan senjata api jenis Revolver kaliber 38 merk S&W.

Selain itu, tersangka AR juga melakukan pemantauan selama enam hari sebelum peristiwa penembakan dilakukan. Kemudian AR, juga membagi uang Rp 5 juta kepada tersangka HH, hasil pemberian dari tersangka W sebesar Rp 50 juta.

Baca juga:  Dullo Sampang Ditangkap Karena Ujaran Kebencian, Polisi Bebaskan dengan Syarat

“Tersangka HH (31) warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang berperan sebagai joki kendaraan, saat melakukan penembakan,” kata Kombes Totok saat jumpa pers, Kamis (11/1/2024) lalu.

Pelaku berikutnya yakni inisial H (51) warga Banyuates, Kabupaten Sampang dalam peristiwa itu berperan sebagai eksekutor penembakan, serta mencari tersangka S guna melakukan pengawasan terhadap pergerakan korban (Muarah).

Lanjutnya, pada saat hari eksekusi penembakan dilakukan, tersangka S yang melakukan komunikasi dengan eksekutor AR, kemudian menginformasikan bahwa korban (Muarah) sudah berada di lokasi.

“Terhadap tiga tersangka dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 55 56. Untuk tersangka W yang melaksanakan perintah, ditambahi UU darurat Pasal 1 Ayat 1 selaku pemilik senpi,” jelasnya.

Kemudian untuk eksekutor, juga ditambah dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat selaku pemegang senpi. Dengan ancaman untuk UU darurat ancaman hukuman 20 tahun, untuk pasak 353 Ayat 2 penganiayaan yang direncakan ancaman hukuman 7 tahun, 351 Ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun.

“Motif penembakan tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi murni bahwa tersangka W, dendam terkait dengan peristiwa tahun 2019, dimana anak buahnya waktu itu menjadi korban penembakan yang dilakukan kepada korban,” terang Kombes Totok.

Sementara di tempat yang sama, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo mengatakan, pada saat peristiwa terjadi, tim Labfor meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian, pada saat olah TKP pertama, tidak menemukan proyektil atau selongsong di TKP, hanya mendapatkan baju bersangkutan dan diukur lubangnya.

Baca juga:  Lembaga Pendidikan di Bawah Kemenag Sampang Ditarget Terapkan Kurikulum Merdeka Pada 2024

“Setelah korban diotopsi dan diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua, dan dua-duanya jenis revolver kaliber 38,” ungkapnya.

Kemudian, setelah sejumlah tersangka tertangkap ditemukan dua pucuk senjata revolver merk S&W, dan satu pistol kaliber 9 mili. Setelah diperiksa, pistol tersebut ada jejak residu yang artinya pernah digunakan dan ditemukan juga dua selongsong yang telah ditembakkan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil itu identik dengan senjata yang revolver,” pungkasnya. (Alim/*)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90