maduraindepth.com – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang mayoritas belum memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi dokumen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan. Sebelumnya, KPU Pamekasan telah melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan terhadap 630 Bacaleg yang mendaftar melalui masing-masing Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
“Ternyata, kami temukan hanya 21 Bacaleg yang memenuhi syarat. Sedangkan, sebanyak 609 orang belum memenuhi persyaratan,” ungkap Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Moh Amiruddin, Selasa (27/6).
Dia menjelaskan, Bacaleg belum memenuhi syarat administrasi lantaran saat mengisi surat pernyataan formulir model B tidak melakukan centang pada sejumlah kolom, sesuai dengan data diri pada bagian DPRD kabupaten, provinsi maupun RI. “Formulir isian, ada kolom yang tidak dicentang dan dibiarkan kosong oleh pendaftar. Misal, mereka merupakan Bacaleg berangkat dari DPRD Kabupaten, DPR Provinsi atau DPR RI. Seharusnya, mereka centang kolom DPRD Kabupaten,” ujarnya.
Selain itu, Amir menyebutkan, ada Bacaleg tidak melampirkan fotocopy ijazah dan tidak menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bacaleg yang belum memenuhi syarat administrasi hanya melampirkan fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol.
Para Bacaleg, kata dia, yang belum memenuhi syarat administrasi, memiliki kesempatan melakukan perbaikan berkas sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Proses pengajuan perbaikan dokumen Bacaleg dapat melalui akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Seluruh kekurangan dokumen persyaratan, telah kami sampaikan dan berkas dikembalikan terhadap masing-masing Parpol untuk diperbaiki dan segera dilengkapi,” pungkasnya. (Rafi/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini













