maduraindepth.com – Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang menyodomi siswanya. Perbuatan guru inisial AF itu terendus pihak sekolah setelah menerima laporan dari tenaga pendidik.
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Sampang, Budi Sulistyo membenarkan kejadian tersebut. “Ya betul, di sekolah ini ada salah satu oknum guru diduga melakukan pencabulan kepada siswa,” ujarnya, Selasa (8/11).
Budi mengatakan, perbuatan AF terbongkar setelah pihak sekolah menerima laporan dari salah satu guru. Saat itu juga, pihaknya langsung memanggil pelaku dan siswa yang menjadi korban.
Perkara tindak asusila tersebut terjadi pada tanggal 27 September lalu. Namun kini pihak sekolah sudah melaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan (Cadin) Jawa Timur wilayah Sampang.
“Dalam laporan itu kami buat dengan jelas karena oknum guru itu mencoreng nama baik sekolah,” ucap Budi.
Belum diketahui motif pelaku melakukan tindakan asusila. “Kami tidak tahu modusnya seperti apa sehingga peristiwa sodomi terhadap siswa ini terjadi,” ucapnya.
Sanksi, AF Tidak Ngajar Lagi
Kepala Cabdin Provinsi Jawa Timur wilayah Sampang, Ali Afandi menegaskan, pihaknya sudah memberi sanksi terhadap AF. Yang bersangkutan sudah tidak boleh mengajar lagi.
“Saat ini kami tarik ke Cabang Dinas Pendidikan Sampang sebagai staf biasa,” kata Ali Afandi seperti dilansir Antara, Rabu (9/11).
Ali mengungkap, oknum guru pelaku pelecehan seksual mengajar di sekolah itu selama 10 tahun. Sementara murid yang menjadi korban merupakan siswa yang masih duduk di bangku kelas XII.
Pihaknya juga menerjunkan tim untuk memberi pendampingan psikolog terhadap korban. “Ini penting, karena korban masih memiliki masa depan,” katanya. (*)