Gugatan Cerai di Bangkalan Didominasi Perempuan

Salah satu perempuan yang menggugat cerai di PA Bangkalan. (SA/MI)

maduraindepth.com – Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bangkalan ternyata didominasi oleh kaum perempuan. Berdasarkan laporan perkara yang diterima PA Bangkalan dari bulan Januari sampai Oktober 2020 sebanyak 1.461 perkara selama 10 bulan terakhir.

Dari 1.461 perkara, 862 perkara adalah gugatan yang diajukan oleh istri terhadap suami atau cerai gugat. Sedangkan sisanya 599 perkara adalah cerai talak yaitu permohonan yang diajukan suami kepada pengadilan agama untuk memperoleh izin menjatuhkan talak kepada istri.

“Dari 1.461 perkara, PA Bangkalan sudah memutus 1.336 perkara, dengan rincian 553 cerai talak dan 803 cerai gugat,” ujar M. Rasid, Humas PA Bangkalan, Selasa (10/11).

Melihat tingginya angka perceraian di Bangkalan, pihaknya berharap agar masyarakat tidak melakukan penceraian. PA Bangkalan, kata Rasid, hanya berkewajiban menasehati masyarakat agar rukun kembali.

“Kalau bisa jangan cerai. Kalau cerai Allah murka. Kita hanya bisa menasehati, yang menjalankan saya juga tidak tahu bagaimana panasnya rumah tangganya, karena itu masalah hati. Tapi jika tidak mau rukun lagi ya apa boleh buat,” ucapnya. (SA/AW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto