Sepanjang 2022, PA Catat 1.651 Janda dan Duda Baru di Bangkalan

janda dan duda bangkalan
Gedung Pengadilan Agama Bangkalan. (Foto: Romi/MID)

maduraindepth.com – Pengadilan Agama (PA) Bangkalan mencatat sepanjang tahun 2022 sebanyak 1.651 wanita dan pria berstatus janda dan duda pasca kasus perceraiannya diputus. Angka tersebut lebih tinggi dari pada tahun 2021 yang berjumlah 1.533 perkara.

Humas PA Bangkalan, Fahirin menyampaikan, angka perceraian tahun 2022 banyak disebabkan oleh faktor perselisihan terus-menerus dengan jumlah 559 perkara. Sedangkan masalah ekonomi menduduki peringkat kedua sebanyak 535 perkara.

banner auto

“Dari tahun 2021 lalu perceraian dengan masalah ekonomi itu lebih sedikit dari pada perselisihan, mungkin Pasutri (Pasangan suami istri) Bangkalan bisa lebih memahami apabila ada permasalahan mengenai ekonomi,” tuturnya, Kamis (26/1).

Perlu diketahui, sepanjang tahun 2022 sebanyak 1.651 perkara kasus perceraian diputus PA Bangkalan. Dengan demikian, pasca putusan itu, ribuan wanita dan pria di Bangkalan resmi menyandang status janda dan duda.

Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan KH Makki menyayangkan apabila perceraian masih ada karena disebabkan faktor ekonomi. Menurut dia, membangun rumah tangga tidak harus kaya.

“Tidak hanya edukasi saja, melainkan Pemerintah juga harus turut andil menyelesaikan persoalan masyarakat,” pungkasnya. (RM/)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto