Polisi Ringkus Tiga Perempuan Pencuri Uang Puluhan Juta Milik Nenek Penjual Kacang

perempuan pencuri uang nenek
Diduga pelaku pencurian uang nenek penjual kacang rebus di Bangkalan. (Foto: Tangkapan layar)

maduraindepth.com – Satreskrim Polres Bangkalan meringkus tiga perempuan pencuri uang sekitar Rp 50 juta milik seorang nenek penjual kacang. Sebelumnya, pada kasus pencurian itu polisi mengamankan lima orang perempuan. Namun hanya tiga orang yang ditetapkan tersangka.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Danannjaya saat dikonfirmasi menyampaikan, korban pencurian tersebut bernama Djati, 84, warga Kelurahan Keraton, Bangkalan. Semula pihaknya mengamankan lima orang perempuan yang diduga pencuri uang nenek tersebut.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga perempuan pencuri itu berinisial, H, A dan W. Ketiganya merupakan warga Bangkalan.

“Untuk saat ini mereka mengaku hanya sekali melakukan aksi pencurian. Kemudian dua orang yang tidak ditetapkankan tersangka, mereka terbukti tidak bersalah,” tuturnya kepada maduraindepth.com, Kamis (12/1).

Menurut dia, motif dari aksi pencurian tersebut merupakan rasa ingin memiliki uang dengan memanfaatkan korban nenek penjual kacang yang sudah usia renta. Sehingga para pelaku mudah mengelabuhi sang korban.

Kronologi kejadianya, para kawanan pencuri ini beraksi pada malam hari dengan mengacak-ngacak rumah sang nenek hingga berhasil mengambil sejumlah uang. Berdasarkan hasil interogasi, tiga perempuan itu mengaku hanya mengambil uang Rp 15 juta.

Padahal, uang yang disimpan korban sebesar Rp 50 juta lebih. Setelah tertangkap, para pelaku hanya mengembalikan uang Rp 4 juta dari total uang yang dicuri. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (RM/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto