Gelapkan Dana Nasabah, Pegawai Bank BUMN Dijerat 20 Tahun Penjara

Penggelapan Dana Nasabah Bank
Kejari Sumenep saat menggelar konferensi pers terkait penggelapan dana nasabah bank BUMN. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Seorang pegawai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Pasalnya teller bank berinisial MH tersebut telah melakukan penggelapan dana nasabah senilai Rp 800 juta.

Kepala Kejari Sumenep, Djamaludin mengungkapkan, MH dilakukan penahanan sejak Selasa (10/3) lalu. Dalam 20 hari kedepan, pihaknya akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sumenep guna dilakukan penyelidikan.

banner auto

MH menggelapkan dana nasabah sudah berlangsung sejak sekitar dua tahun silam. Motif penggelapan dengan cara tidak menyetorkan uang nasabah ke kas bank. Uang nasabah itu digunakan untuk meraup keuntungan pribadi.

“Ini sudah dilakukan oleh tersangka sejak bulan Maret 2018 sampai Desember 2019,” ucapnya.

Lebih lanjut, terang Djamaludin, jika nasabah ingin menarik uangnya, tersangka mengambilkan uang kas untuk ditransfer ke rekening nasabah tersebut. “Sehingga yang dirugikan bukan nasabah, melainkan negara,” ungkapnya.

Guna mendalami kasus penggelapan dana tersebut, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) sedikitnya sudah memeriksa 23 orang saksi. Dalam kasus ini, penyidik juga menemukan unsur pelanggaran pidana.

“Saksi itu, 12 orang unsur nasabah dan sisanya dari pejabat bank,” ujarnya.

MH dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). MH diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto