Dua Tersangka Kasus Penarikan Fee Proyek SDN Banyuanyar II Sampang Masih Berstatus ASN Aktif

Lelang Jabatan OPD Sampang
Kabid Mutasi BKPSDM Sampang Arief Lukman Hakim. (Foto: MH/MI)

maduraindepth.com – Tersangka AR (inisial) dan ME masih berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) aktif. Keduanya merupakan pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang yang beberapa pekan lalu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sampang karena kasus penarikan Fee Proyek RKB SDN Banyuanyar II.

Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Sampang Arief Lukman Hidayat.

Menurut dia, tersangka AR dan ME masih berstatus ASN aktif dan belum diberhentikan sementara. BKPSDM ucap Arief sudah menyurati Kejaksaan Negeri Sampang untuk meminta surat penahan dari kedua tersangka tersebut.

“Kami sudah mengirim surat ke kejaksaan untuk meminta surat penahannya, karena surat penahannya untuk kelanjutan proses status kepegawaiannya,”  tutur Arief di Kantor BKPSDM Sampang, Kamis (22/8).

Arief menerangkan, nantinya ketika yang bersangkutan sudah berstatus diberhentikan sementara maka tersangka AR dan ME hanya akan menerima gaji 50 persen berlangsung sampai ada keputusan inkracht.

“Karena kasusnya korupsi, bila putusan pengadilan ikhracht dan terbukti maka jelas nanti akan diberhentikan tidak hormat,” ujarnya.

Disinggung soal status JR, yang merupakan atasan dari AR dan ME di Disdik Sampang, Arief menjelaskan meski ada informasi bahwa JR sudah tersangka tapi kan belum ditahan. “Katanya informasinya sudah tersangka, pak JR kan belum ditahan,” singkatnya.

Baca juga:  KPK Ingatkan DPRD Sampang Soal Pokir, Rentan Dikorupsi Melalui Fee

Sedang alasan belum dimutasinya JR sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sampang, jelas dia karena masih dilakukannya proses uji kompetensi mutasi pejabat Eselon II.

“Bupati sudah melakukan uji kompetensi tanggal 19-20 di Surabaya, uji kompetensi itu nanti yang bisa memutasi pejabat Eselon II sekarang namanya JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi), nanti hasil uji kompetensi itu sebagai bahan pertimbangan dari Bupati. JR juga ikut Kemarin,” Jelasnya.

Soal kekosongan pada Kasi Sarpras SD Dinas Pendididkan Kabupaten Sampang  lanjut Arief, karena belum ada usulan dari Dinas Pendidikan. Pihaknya tidak mengetahui alasan pastinya kenapa hingga saat ini Disdik belum mengajukan Plh ke BKPSDM.

“Biasanya ditunjuk Plh, Dinas yang mengusulkan Plh,  nanti jika Bupati berkenan kita proses,” pungkasnya. (AW/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *