Dua Tahun Buron, DPO Pencurian di Saronggi Diringkus Polisi

DPO Pencurian di Saronggi
Suhaidi diringkus petugas Unit Resmob Polres Sumenep di Desa Sana Daja, Kecamatan Pasean, Pamekasan, Jumat (12/3) malam. (Foto: Unit Resmob Polres Sumenep)

maduraindepth.com – Dua tahun lebih, satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sumenep buron. Tepatnya sejak akhir 2018 lalu. Namun pelaku akhirnya berhasil diringkus.

Moh. Suhaidi, 32, warga Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Sumenep tak berkutik saat diborgol polisi. DPO tersebut ditangkap Jumat (12/3) sekitar pukul 23.30 di depan sebuah toko di Desa Sana Daja, Kecamatan Pasean, Pamekasan.

banner auto

Suhaidi merupakan pelaku curat yang beraksi di Kecamatan Saronggi pada akhir 2018 lalu. Dia mencuri bersama satu rekannya yang kini telah mendekam di penjara. “Tersangka sudah dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk dimintai keterangan,” papar Kasubaghumas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (13/3).

[td_block_video_youtube playlist_title=”” playlist_yt=”65QmdS7zW5g” playlist_auto_play=”0″]

Sebagai tambahan informasi, pada 2 Desember 2018 telah terjadi pencurian sepeda motor dan handphone di Dusun Sampentong, Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi. Satu tersangka bernama Aswiyanto, 38, warga Dusun Mundhu, Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto, berhasil ditangkap, Senin (10/12/2018).

Namun Suhaidi berhasil lepas dari sergapan petugas dan dinyatakan DPO. Korban pencurian itu yakni Erfan, 43, warga Dusun Sampetong, Desa Tanah merah, Kecamatan Saronggi, Sumenep. Kedua tersangka masuk ke rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela rumah. (BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto