maduraindepth.com – Di tengah pandemi virus corona DPRD Sampang menggelar sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2019. Sidang tersebut digelar pada Senin (6/4) melalui video conference.
Paripurna tersebut digelar secara terpisah di dua lokasi berbeda. Pihak eksekutif melaksanakan paripurna di aula mini Pemkab Sampang. Sedangkan legislatif menjalankan sidang di graha paripurna DPRD Sampang.
Penerapan video conference itu guna memerhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Dalam sidang tersebut juga disampaikan nama-nama panitia khusus (Pansus) LKPJ Bupati tahun 2020.
Melalui video conference tersebut, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan nota pengantarnya. Dia mengatakan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2019 sudah mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
H. Idi menjelaskan, penyampaian LKPJ kepada DPRD Sampang itu merupakan agenda tahunan yang secara yuridis formal sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dalam aturan tersebut menyebutkan, pihak eksekutif dalam hal ini adalah kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada legislatif atau DPRD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2019 Pasal 19 ayat 1 menyebutkan, penyampaian LKPJ kepada DPRD yang dilakukan selama satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dokumen LKPJ tahun 2019 yang disampaikan Slamet Junaidi terdiri dari tiga buah buku yang disusun dalam satu paket.
Dokumen tersebut meliputi Summary Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sampang tahun 2019, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sampang tahun 2019 dan lampiran pelaksanaan program dan semua perangkat daerah tahun 2019.
Dikatakan H. Idi, alur nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun 2019 sesuai dengan sistematika. “Yaitu pendahuluan, penjabaran APBD, hasil penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan penyelenggaraan tugas pembantuan penutup,” urainya.
Mantan anggota DPR RI itu menjelaskan, pada bagian pendahuluan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Sampang tahun 2019 mengacu pada RKPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024. Sementara bagian kedua tentang penjabaran APBD tahun 2019.
H. Idi menyebutkan, dalam APBD 2019, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 1.838.354.530.537,35. Sementara yang terealisasi sebesar Rp 1.885.492.183.263,2.
Kemudian belanja daerah dianggar sebesar Rp 1.970.106.802.145,2. “Terealisasi Rp 1.803.660.007.009,76,” paparnya.
Sementara dari pembiayaan daerah kebijakannya diarahkan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah. Sehingga penganggaran belanja dan pengeluaran daerah harus dapat menutup defisit anggaran.
Yakni, penerimaan pembiayaan dianggar sebesar Rp 131.752.271.607,67. Realisasinya sebesar Rp 131.443.206.467,67.
Sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2019 sebesar Rp 183.275.436.720,93. “Itu sebelum audit BPK,” tuturnya.
Sementara itu, ketua DPRD Sampang, Fadol mengatakan sidang paripurna tersebut merupakan nota pengantar dari LKPJ Bupati tahun anggaran 2019. “Hasilnya nanti setelah dibahas Pansus dan akan disampaikan lagi kepada Bupati,” ujarnya.
Fadol berharap, Pansus yang sudah terbentuk tersebut bisa bekerja secara maksimal dengan waktu yang ada.
Berikut daftar nama Pansus RKPD yang surah dibentuk oleh DPRD Kabupaten Sampang.
Ketua : Alan Kaisan
Wakil : Agus Khusnul
Anggota : A. Baihaki, A. Heriyanto Shaleh, H. Muji, Dedy Dores, Imam Hanafi, M. Fathorrosi, H. Abd. Salam, Shohebus Sulton, Ubaidillah, H. Moh. Fauzan, Toiful Minan, Iwan Efendi dan Moh. Far Far. (RIF/MH)