DPRD Minta Pemkab Batalkan Aturan yang Mewajibkan ASN Beli Baju Adat Khas Sampang

aturan ASN membeli baju adat khas kabupaten sampang
Gedung DPRD Sampang. (Foto : DOK MID)

maduraindepth.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang soroti kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membeli baju adat. Komisi IV menilai kebijakan tersebut sangat membebankan para ASN, terlebih proses penjualan seakan bersifat memaksa.

Sekretaris Komisi IV DPRD Sampang, Aulia Rahman menegaskan, seharusnya pemerintah daerah tidak berdagang kepada rakyatnya. Sehingga, pihaknya meminta Pemkab Sampang agar kewajiban membeli baju adat bagi ASN dibatalkan.

“Kami tegaskan, kebijakan ini sangat memberatkan ASN di lingkungan Pemkab Sampang,” ucapnya, Rabu (2/8).

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Sampang, Moh Iqbal Fathoni. Dia menyebut, Pemkab Sampang telah memiliki tiga proyek dengan adanya aturan tersebut. Antara lain, baju Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), baju Senam Sampang Hebat Bermartabat (SSHB), dan baju adat Sampang.

Dia meminta, kewajiban pembelian baju adat kali ini perlu dipending hingga 2024 mendatang. Sehingga tidak memberatkan ASN. “Komisi IV DPRD Sampang merasa berat atas kebijakan ini,” katanya.

Sebelumnya diketahui, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang, Marnilem menyampaikan, jika pembelian baju adat khas Kota Bahari untuk digunakan pada saat momen kemerdekaan. “Iya, sebagai cinta tanah air dan warisan lokal sendiri, maka ASN eselon II dan III wajib memakai baju adat ini,” terangnya.

Baca juga:  Pemerintah Sediakan Kapal Cepat untuk Guru dan Nakes Rute Sampang - Mandangin

Marnilem menambahkan, pakaian adat khas ini juga akan dipakai pada hari-hari besar lainnya, seperti pada saat Hari Jadi ke 400 Kabupaten Sampang, tepatnya di Desember 2023 mendatang. “Seluruh PNS dan PPPK juga wajib pakai, lalau honorer tidak, untuk pembayarannya tidak kontan, bisa kredit ke Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KOPRI) Sampang, dengan 12 kali cicilan selama satu tahun,” ungkapnya.

Berikut corak dan harga baju adat khas Kabupaten Sampang;

1. Mangkubumi Eselon II laki-laki, harga cash Rp 1.835 ribu, kredit Rp 2.005 ribu, dengan angsuran Rp 167 ribu perbulan selama 12 bulan.
2. Mangkubumi Eselon II Perempuan/Ibu, cash Rp 1.470 ribu, kredit Rp 1.618 ribu, angsuran Rp 167 ribu perbulan, selama 12 bulan.
3. Punggawa laki-laki, sselon III dan ASN cash Rp 1.535 ribu, kredit Rp 1.687 ribu, angsuran Rp 140 ribu perbulan selama satu tahun.
4. Punggawa perempuan Eselon III dan ASN Rp 1.210 ribu, kredit Rp 1.342 ribu dengan angsuran Rp.111 ribu perbulan selama 12 bulan.
5. Magersareh laki-laki (non asn, kontrak) Rp 720 ribu, kredit Rp 799 ribu. Angsuran Rp 66 ribu perbulan, selama 12 bulan.
6. Magersareh perempuan (non ASN, kontrak) Rp 525 ribu, kredit Rp 592 ribu dengan angsuran Rp 49 ribu perbulan, selama satu tahu. (Alim/*)

Baca juga:  Netfid Gelar Munas Pertama, Ini Empat Rekomendasi dari Sampang

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *