DPRD dan Pemkab Sampang Sahkan Tiga Raperda

Tiga Raperda disahkan
Suasana rapat di Graha Paripurna DPRD Sampang tentang penyampaian PU Bupati atas 3 raperda inisiatif hingga pengesahan 3 Raperda meliputi penyelengaraan pasar, Kesos dan SOTK. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sampang disahkan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat di Graha Paripurna, Rabu (16/3).

Tiga Raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) itu meliputi Penyelenggaraan Pasar, Kesejahteraan Sosial dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan, berdasarkan keputusan badan musyawarah (Banmus) dalam rapat paripurna itu dilaksanakan agenda penyampaian PU Bupati atas tiga Raperda inisiatif, jawaban pengusul serta laporan Bapemperda hasil fasilitasi tiga Raperda tahun 2021. Tak luput, tiga Raperda Penyelenggaraan Pasar, Kesejahteraan Sosial dan SOTK disahkan dalam rapat paripurna tersebut.

“Rapat paripurna kali ini merupakan rangkaian dari rapat sebelumnya yang membahas tiga Raperda inisiatif,” terang Fadol.

Anggota Komisi II DPRD Sampang Agus Husnul Yakin mengatakan, pemerintah daerah punya tanggungjawab dalam melindungi ekonomi masyarakat di tengah kemajuan toko modern. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar (UUD) RI 1442 Pasal 33 ayat 4.

“Sola peningkatan perekonomian daerah ini dengan cara memanfaatkan seluruh bidang usaha yang ada, seperti pasar rakyat atau tradisional dan toko modern yang ada di Kota Bahari,” ucapnya.

Menurutnya, keberhasilan ekonomi harus dirasakan dengan asas demokrasi ekonomi dan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan, kemandirian serta kesatuan ekonomi nasional.

Baca juga:  Komisi I Tuding Perencanaan Alokasi Dana Kelurahan Abu-Abu

Sementara Raperda tentang kesejahteraan sosial (Kesos), sambungnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang memiliki peran vital dalam mensejahterakan rakyat.

“Pemerintah berkewajiban mewujudkan keadilan sosial dan mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia. Tercantum dalam UU nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial,” jelasnya.

Sedangkan Raperda SOTK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah. “Perubahan regulasi untuk efektifitas pelayanan publik. Sesuai peraturan menteri (Permen) nomor 25 tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada struktur pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto