Dirut PT Wiraraja Madura Terancam 3 Tahun Penjara

PT Wiraraja
Press release yang dihadiri para habaib, Kiyai dan para pimpinan ormas Kabupaten Pamekasan tersangka tindak pidana lingkungan. (FOTO: RUK/MI)

maduraindepth.com – Direktur Utama (Dirut) PT Wiraraja Madura-Marina Destination ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemanfaatan ruang sebagian perairan pesisir yang tidak memiliki izin atau tindak pidana perusakan terhadap lingkungan, Ahad (27/12).

Penetapan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Lembaga pembela hukum (LPH) Pamekasan, bahwa Direktur Utama PT Wiraraja Madura-Marina Destination, Abd Gani ditetapkan berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor B/994/XII/RES.1.24/Satreskrim Polres Pamekasan tanggal 17 Desember 2020, sebagaimana sebelumnya telah dilakukan gelar perkara di Polres Pamekasan. Lp-B/216/VII/RES.1.24/2020/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan tanggal 2 Juli 2020. Tentang laporan dugaan tindak pidana penataan ruang.

“Polres Pamekasan telah menetapkan seorang tersangka atas dugaan tindak pidana pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir yang tidak memiliki ijin lokasi,” ungkap Abdul Bari.

Abdul Bari, menyampikan bahwa tersangka telah melanggar pasal 75 Jo Pasal 16 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 27 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto