Dipanggil Komisi I DPRD Sampang, Kepala Desa Bancelok Tak Datang

Suasana audiensi Lasbandra dengan Komisi I DPRD terkait dugaan penyimpangan bantuan PKH, PBNT dan honor BPD. (AIK/MI)

maduraindepth.com – Kepala Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Ismail A tidak memenuhi panggilan komisi 1 DPRD Sampang dalam audiensi bersama LSM Lasbandra. Rencananya, dalam audiensi itu, anggota komisi I ingin mendengar secara langsung penjelasan dari Kades Bancelok soal laporan dugaaan penyimpangan PKH, PBNT dan honor BPD tahun 2017-2019.

Belum diketahui alasan kenapa Kades Bancelok tidak menghadiri audiensi tersebut, namun sejumlah pihak terkait seperti Camat Jrengik, pendamping PKH dan warga penerima PKH terlihat di ruang komisi 1 Gedung DPRD Sampang.

Rifai, ketua LSM Lasbandra mengatakan, pihaknya membawa sejumlah warga Bancelok agar bisa menyampaikan temuannya langsung ke forum khususnya Pendamping PKH.

“Saya tidak perlu uraikan temuan kepada pendamping PKH. langsung saja masyarakat yang hadir disini yang menyampaikan,” kata Rifai, Jum’at (8/11/2019).

Sarofal, peserta kelompok penerima manfaat (KPM) asal Dusun Pobuan, Desa Bancelok, mengungkapkan bahwa ada pencairan dana PKH secara kolektif yang dikumpulkan di kepala dusun (kasun). Kemudian lanjut Sarofal, Kasun memotong Rp 50.000 dari setiap peserta KPM

“Saat pencairan dikumpulkan ke Apel, lalu setelah cair uangnya dikasih lagi,” kata Sarofal di depan anggota Dewan dan peserta audiensi.

Menanggapi hal itu, pendamping PKH Rohman Rohim menjelaskan bahwa hal itu dilakukan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat. Pihaknya, mengaku tidak mengetahui soal adanya penarikan uang Rp 50.000 oleh Apel.

Baca juga:  38 Kades Dilantik, Ketua DPRD Sampang : Selamat Menjalankan Tugas Sebagai Pemimpin Desa

“Tidak semua masyarakat tahu cara mencairkannya, jadi kami bantu mereka. Itukan tanggung jawab kami untuk membantu. Kalau di bawah ada pemotongan, kami tidak tahu”, kata Rohim.

Nasafi, ketua komisi 1 DPRD Sampang mengatakan, pencairan kolektif tidak dibenarkan dalam aturan. “Kalau secara aturan tidak boleh. Makanya tadi dijelaskan oleh Sekretaris kalau memang dikumpulkan secara kolektif seharusnya ada surat keterangan,” kata politisi PAN tersebut.

Nasafi manambahkan, untuk memastikan laporan adanya dugaan penyimpangan PKH, PBNT dan honor BPD, pihaknya akan menindaklanjuti dengan turun langsung ke Desa Bancelok usai shalat Jum’at. (MI1/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto