maduraindepth.com – Di Kabupaten Sumenep, ada sebabyak 4 ribu karyawan perusahaan masih menerima gaji di bawah ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) 2019.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Sumenep Ach. Kamarul Alam menyebutkan, secara keseluruhan jumlah karyawan perusahaan, baik kecil, sedang hingga besar sebanyak 29.426 orang.
“Sedangkan 4 ribu diantaranya masih menerima gaji di bawah UMK,” kata Ach. Kamarul Alam, Jumat (3/5/2019).
Ia menuturkan, jumlah karyawan yang tercatat itu adalah dari perusahaan formal swasta dan di luar karyawan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Bagi karyawan yang gajinya masih di bawah UMK, rata-rata bekerja di perusahaan kecil. Kalau perusahaan menengah ke atas, sudah membayar sesuai UMK,” paparnya.
Perusahaan kecil yang dimaksud ialah perusahaan yang jumlah karyawannya di bawah 25 orang, seperti toko. Di Sumenep, jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan kecil jumlahnya sekitar 18 ribuan.
Sekedar diketahui, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, UMK tahun 2019 untuk Kabupaten Sumenep sebesar Rp 1.801.406. Besaran UMK tersebut naik dibanding UMK tahun 2018 yang hanya Rp1.645.146. (MR/MH)