maduraindepth.com- Di Kabupaten Pamekasan, Madura, masih marak perusahaan yang membayar gaji karyawannya dibawah upah minimum kabupaten (UMK). Sementara, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui Keputusan Gubernur 188/538/KPTS/013/2021 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di Pamekasan, naik Rp 25 ribu.
Pada tahun 2020, UMK Kabupaten Pamekasan Rp 1.913.321.73,-. Pasca keputusan gubernur tersebut, naik Rp 25 ribu menjadi Rp. 1.938.321.73,-. Kendati naik, upah minimum tersebut dianggap lebih rendah dari pekerja bangunan.
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pamekasan Supriyanto. Menurutnya, banyak perusahaan di Pamekasan yang tidak membayar karyawannya minimal sesuai UMK. Padahal, kata Pri, karyawan bekerja untuk keberlangsungan perusahaan itu sendiri.
“Kami mengimbau perusahaan-perusahaan untuk mematuhi ketentuan ini,” ungkapnya, Rabu (25/11).
Dia mengatakan, kalau perusahaan tidak bisa, pihaknya meminta untuk melakukan musyawarah dengan pihak pekerja, untuk menentukan titik temu gaji yang akan disepakati. Bila sudah ada kesepakatan, namun perusahaan tetap tidak menerapkan, Disnakertrans mengimbau karyawan ini untuk melaporkan ke dinas tenaga kerja.
“Karena faktanya masih banyak perusahaan-perusahaan yang tidak bisa membayar sesuai dengan UMK,” tukasnya.
Pri memegaskan, perusahaan tidak boleh tutup mata terhadap karyawannya sendiri. Sebab, karyawan juga bagian dari perusahaan itu sendiri
“UMK ini menjadi patokan yang sudah diatur pemerintah, dan UMK ini hitungannya gaji pokok saja, tidak termasuk bonus atau insentif,” ungkapnya.
Dia mengatakan, ada sekitar 17 perusahan yang cukup besar di Pamekasan. Pihaknya akan melakukan sosialisasi juga pemantauan terhadap penerapan UMK di Kabupaten Pamekasan. (RUK/MH)