maduraindepth.com – Pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Pamekasan akan menaikakan nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari Rp. 1,7 juta rupiah menjadi Rp. 2 juta rupiah. Pemkab setempat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah mengajukan kenaikan upah kepada dewan pengupahan provinsi Jawa Timur.
“Telah diusulkan kepada dewan pengupahan provinsi Jawa Timur supaya tahun depan UMK Pamekasan naik Rp 300.000 rupiah, sehingga menjadi Rp 2 juta nantinya,” kata Arif Handayani, Kepala Disnakertrans Pamekasan, Selasa (19/11/2109).
Arif menjelaskan, usulan tersebut belum menghasilkan keputusan yang jelas terkait angka kenaikan upah. “Jika tidak ada perubahan, Pemprov Jatim akan mengumumkan keputusan jumlah kenaikan UMK Pamekasan pada tanggal 20 November 2019 besok,” jelasnya
Alasan utama Pemkab Pamekasan mengusulkan kenaikan UMK kata Arif, karena melihat banyaknya kebutuhan setiap hari, dan disisi lain melihat bahan pokok yang harganya semakin melejit naik.
“Jadi kami sudah merumuskan dengan tim perumus upaya kenaikan UMK Pamekasan, yang meliputi perwakilan PSSI, perwakilan Arpindo, akademisi, biro statistik dan Disnakertran sebagai koordinator,” ucapnya. (RUK/AW)