maduraindepth.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggelar forum perizinan dan pengelolaan bahan peledak (Handak). Hal itu dilakukan guna mendeteksi adanya potensi cadangan minyak dan gas dalam bumi.
Forum tersebut, dihadiri oleh SKK Migas Pusat dan seluruh kantor Perwakilan SKK Migas, Ditjen Migas, KKKS Wilayah Kerja Jabanusa, KKKS Wilayah Kerja Sumbagsel, KKKS Wilayah Kerja Kalsul dan perusahaan Schlumberger.
Pjs. Kepala SKK Migas Perwakilan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa), Febrian Ihsan menyampaikan, pengelolaan handak yang baik dan terstandarisasi tidak hanya memastikan kelancaran kegiatan pengeboran, tetapi juga berpengaruh besar terhadap keselamatan, efisiensi operasional, dan keberlanjutan proyek-proyek migas itu sendiri.
“Penggunaan handak yang efektif sangat krusial dalam mendukung pencapaian target pengeboran migas,” tuturnya, Sabtu (23/11).
Sementara itu, Direktorat Teknik dan Lingkungan (Dirtekling) Ditjen Migas, Jihad Oktova Arief Rahmawan mengatakan, pentingnya mengenai perkembangan terbaru dalam sistem perizinan dan pengelolaan bahan peledak di sektor hulu migas. Salah satu hal utama yang disampaikan dia adalah perubahan dalam proses pengajuan izin untuk gudang bahan peledak, yang kini telah diterapkan dengan menggunakan sistem online yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi.
“Sistem online ini menjadi langkah penting dalam mengurangi proses yang berbelit-belit, serta memberikan kemudahan bagi kontraktor untuk mendapatkan izin yang dibutuhkan untuk kegiatan eksplorasi dan juga semua permohonan izin dapat dilacak secara real-time,” jelasnya.
Tak hanya itu, Explosive Handling Officer Pertamina Hulu Mahakam, Dhino Novian Abdhi, menyampaikan penjelasan terkait Jettison Test Operating Procedure atau Prosedur Uji Peluncur Bahan Peledak yang merupakan prosedur krusial untuk memastikan bahwa sistem peluncur (jettison system) bahan peledak dapat berfungsi dengan baik dan aman.
“Prosedur ini memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan bahan peledak—terutama untuk mencegah potensi kerusakan atau bahaya yang lebih besar jika terjadi kegagalan pada sistem peluncur,” paparnya.
Analis Senior Perizinan One Door Service Policy (ODSP) SKK Migas, Bontrissa Lesmana menjelaskan, Permohonan Masterlist KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) untuk kegiatan operasional hulu migas kini diajukan melalui sistem yang lebih terintegrasi dan efisien, yaitu Single Submission Monitoring System (SSM).
“Sistem ini dirancang untuk memfasilitasi proses administrasi dan pengajuan dokumen terkait pengelolaan barang impor yang diperlukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan aktivitas eksplorasi dan produksi migas. Sistem SSM memberikan kemudahan dalam pengajuan permohonan serta memastikan transparansi dan efisiensi dalam setiap tahapan proses,” pungkasnya. (RM/MH)