Cegah Pelanggaran Hukum di Sekolah, Kejari Bangkalan Bangun Rumah Restorative Justice

Restorative Justice di sekolah Kejari Bangkalan
Penandatanganan MoU Kejari Bangkalan bersama 8 sekolah di Bangkalan. (Foto: Kejari Bangkalan for MID)

maduraindepth.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan bangun rumah Restorative Justice di sekolah untuk mencegah aktivitas yang melanggar hukum untuk siswa dan guru. Total 8 lembaga pendidikan SMK/SMA di Kota Dzikir dan Shalawat yang sudah bekerjasama.

Kepala Kejari Bangkalan Dr Fahmi didampingi Kasi Datun, Kasi Intel dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menyampaikan, rumah Restorative Justice di sekolah bertujuan pencegahan perkara yang sering terjadi, seperti bullying hingga tindak kekerasan. Menurut dia, pihaknya sudah bekerjasama dengan 7 sekolah negeri dan 1 sekolah swasta.

banner auto

“Jadi sekarang ini hukum tidak harus menjadi ajang pembalasan, kita sekarang mengedepankan restorasi, artinya mengembalikan keadaan yang semula, seumpama ada korban kehilangan barang, ya bagaimana si pelaku bisa mengembalikan barang tersebut,” tuturnya, Rabu (1/2).

Kata Fahmi, pada rumah Restorative Justice di sekolah, Kejari Bangkalan siap membuka ruang konsultasi apabila terjadi permasalahan. Pihaknya saat ini sedang memperluas edukasi mengenai restorative justice tersebut.

“Rumah restorative justice ya tidak ada bentuknya, cuma kita membuka diri untuk sekolah-sekolah apabila terjadi permasalahan untuk konsultasi hukum, kita juga bisa turun langsung kesana,” pungkasnya. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto