Cegah Kerugian Petani, PWI Pamekasan Tekan Pemerintah Revisi Perda Pengusahaan Tembakau

Suasana FGD Jilid I, PWI Pamekasan. (FOTO: Rafi/MiD)

maduraindeptph.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan, melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di Taman Edukasi Rahayu, Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Senin (14/8). Tema yang menjadi pembahasan utama pada acara FGD Jilid I ini, yakni ‘Membedah Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 2/2022 dan Deklarasi Kemerdekaan Petani Tembakau’.

Narasumber pada kegiatan FGD, melibatkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto, Sekretaris LPPNU Pamekasan, Tabri S Munir, Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM), H. Khairul Umam, serta Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Hairul Anam menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 2 tahun 2022 tentang pengusahaan tembakau Madura menuai sorotan publik dan didesak agar dilakukan revisi demi kepentingan petani tembakau.

“Perda tentang pengusahaan tembakau dirasa belum sepenuhnya memihak kepada petani. Sehingga, kami mengadakan kegiatan diskusi yang multi arah dalam hal tembakau guna mewujudkan kesejahteraan petani tembakau,” ujarnya.

Alumni Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep itu, berkomitmen bersama seluruh media massa yang tergabung dalam PWI akan terus mengawal melalui pemberitaan yang proporsional tanpa merugikan pelaku usaha tembakau dan demi kesejahteraan para petani tembakau di Pamekasan, umumnya di wilayah Madura.

“Kami tegaskan berkomitmen, bahwa PWI sepakat dan mendorong Perda Pamekasan Nomor 2/2022 dilakukan pembahasan dan segera direvisi. Tentu, kami kawal secara proporsional melalui media massa. Hasil FGD akan diteruskan terhadap eksekutif daerah dan legislatif,” tandasnya.

Baca juga:  Muslub Dewan Etik, PWI Pamekasan Sebut Pemeras Kades Wartawan Bodong

Sedangkan menurut Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Pamekasan, Tabri S Munir menilai, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 2 tahun 2022 lebih menguntungkan pengusaha pada praktik transaksi jual beli dengan mengambil sampel tembakau tanpa masuk timbangan barang.

“Perda 2/2022 ini, sama saja melegalkan pengusaha dengan merampok tembakau petani. Kami coba hitung, misal setiap bal satu kilogram, berapa bal tembakau berputar dalam satu musim, dan berapa miliar milik petani diambil tanpa syarat,” terangnya.

Ketua P4TM, H. Khairul Umam sepakat supaya pemerintah melakukan revisi terhadap Perda Nomor 2 tahun 2022 sebagai upaya hukum mencegah pengambilan sampel tembakau lebih dari 1 kilogram yang merugikan para petani.

“Sampel boleh diambil cukup segenggam untuk mengetahui kualitas produk tembakau. Jika mengambil lebih, berarti langsung masuk gudang. Kami sendiri tidak mengambil sampel,” ucapnya.

Senada dengan Kepala Disperindag Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto dalam kegiatan FGD menerima terhadap seluruh aspirasi dari peserta yang mendorong pemerintah melakukan revisi Perda Pamekasan Nomor 2 tahun 2022 tentang pengusahaan tembakau Madura.

“Jika memang ada yang dianggap merugikan petani tembakau, silahkan masyarakat memberikan masukan untuk Perda Pamekasan tentang tembakau,” pungkasnya.(Rafi/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto