maduraindepth.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, menyikapi serius terhadap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan wartawan di Pamekasan. Melalui musyawarah luar biasa (Muslub), PWI Pamekasan menyatakan wartawan tersebut sebagai wartawan bodong.
“Setiap perilaku oknum wartawan yang melabrak kode etik jurnalistik, kami golongkan sebagai wartawan bodong,” tegas Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, Senin (5/2).
Guna mencegah serta melawan hal serupa, Muslub dengan mengundang Dewan Etik PWI Pamekasan, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Pamekasan, Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP), Forum Wartawan Pamekasan (FWP), dan Jurnalis Center Pamekasan (JCP).
Pada Muslub Dewan Etik PWI Pamekasan, Anam mengaku membahas dan berdiskusi tentang “Jihad Bersama Melawan Wartawan Bodong”. Lantaran, citra positif profesi telah dinodai wartawan bodong dengan cara memeras Kepala Desa.
“Marwah wartawan profesional ternodai oleh perilaku yang mengarah pada pelanggaran kode etik jurnalistik. Terutama tindak pidana pemerasan yang bermodus berita,” ungkapnya.
Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, pihaknya menyebutkan, terdapat tiga kasus pemerasan yang dilakukan oleh wartawan bodong di wilayah hukum Pamekasan.
Pada 2020, oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pamekasan berinisial SW melakukan pemerasan dengan modus akan diberitakan.
Kasus yang sama, terjadi pada 2022 lalu dengan melibatkan oknum wartawan Jurnal Polisi dan dilakukan tangkap tangan saat melakukan tindak pemerasan dengan modus akan menghapus pemberitaan yang berkaitan dengan korban.
Terbaru, 31 Januari 2024 bahwa wartawan bodong wartawan inisial VM (35 dari media Indopersnews warga Kelurahan Barurambat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Inisial VM melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Muhlis dengan cara meminta uang Rp 4 juta.
Saat pemerasan, inisial VM langsung ditangkap petugas di Cafe New Kasmaran, Jalan Jokotole No. 179, Dusun Serkeser, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, 31 Januari 2024 pukul 11.00 WIB.
“Kasus pemerasan yang dilakukan wartawan bodong, harus kami lawan supaya tidak terjadi kasus berkelanjutan di Kabupaten Pamekasan. Maka, kami melakukan langkah konkret guna meminimalisasi gerakan negatif yang dilakukan wartawan bodong,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Etik PWI Pamekasan, Abd Aziz menilai, kasus pemerasan oleh wartawan bodong memanfaatkan profesi jurnalis sebagai alat untuk keuntungan semata bukan sebagai profesi.
“Kami Dewan Etik PWI Pamekasan akan melakukan antisipasi ke depan dengan menguatkan bahwa wartawan bukan alat. Tetapi, profesi dengan cara berkarya atau menulis berita untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Aziz mendorong PWI Pamekasan untuk bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai upaya menekan penyalahgunaan profesi jurnalis dan melakukan sosialisasi secara masif dengan melibatkan elemen masyarakat.
“Kami akan melakukan penguatan jurnalis terhadap publik supaya dapat mengetahui wartawan yang kompeten, sehingga menjadi perbandingan di kalangan publik,” pungkasnya.(Rafi/AJ)