maduraindepth.com – Achmad Suhaimi, salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Jawa Timur (Jatim) melaporkan oknum PPK Guluk-Guluk ke Bawaslu Sumenep terkait dugaan adanya transaksi suara Pemilu 2024. Oknum PPK itu disebut-sebut terlibat aktif menawarkan jual beli suara kepada salah satu Caleg peserta Pemilu 2024.
Suhaimi mengaku telah mengantongi bukti berupa percakapan melalui pesan singkat oknum PPK Guluk-Guluk yang melakukan jual beli suara. Namun, pihaknya tidak memperlihatkan bukti tersebut.
“Bukti-bukti yang saya miliki adalah chat. Saya siap diaudit forensik,” katanya, Selasa (5/3).
Dijelaskan, terduga menyebut juga ada keterlibatan salah satu oknum Komisioner KPU Sumenep yang menjadi bagian dari rangkaian transaksi jual beli suara. “Misalnya, per suara Rp25 ribu mengacu di tahun 2019. Atas kejadian itu, saya sangat dirugikan,” terangnya.
Tak hanya itu, oknum PPK Guluk-Guluk pun disinyalir mengurangi hasil suara Achmad Suhaimi yang dilakukan secara sengaja. Menurut dia, perolehan suara yang hilang itu sekitar 290 suara.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tegasnya.
Sementra itu, Ketua PPK Guluk-Guluk, Syafii mengaku tidak mengetahui adanya dugaan jual beli suara Caleg tersebut. Meski terdapat oknum PPK yang disebut-sebut melakukan kecurangan.
Dia mengatakan, PPK melakukan rekapitulasi disaksikan oleh Panwas, saksi-saksi yang kemudian menghasilkan D hasil. “D hasil ditandatangani saksi. Itu hasil pekerjaan PPK Guluk-Guluk,” katanya.
Terkait dugaan jual beli suara dan dikabarkan melibatkan oknum komisioner KPU Sumenep, dia juga mengaku tidak tahu. “Kalau saya tidak tahu soal jual beli atau apa itu,” tuturnya.
Ketua Bawaslu Sumenep, Zubaidi membenarkan adanya laporan dari Caleg DPRD Jatim terkait dugaan transaksi suara Pemilu 2023. Termasuk netralitas oknum PPK Guluk-Guluk.
“Termasuk transaksi jual beli suara. Saya belum cek bagaimana bukti-buktinya. Tetapi, sudah diterbitkan laporan termasuk bukti yang dibawa Caleg itu,” jelasnya.
Pihaknya akan memproses itu berdasarkan laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Sumenep. Jika nanti terbukti, bisa saja masuk ke unsur pidana Pemilu. (*)