Bupati Bangkalan Akan Bangun TPA Permanen, DLH Sebut Belum Ada Kesepakatan Harga

TPA Permanen Bangkalan
Bupati Bangkalan bersama rombongan saat meninjau lokasi TPA Permanen. (Foto: AR/MI)

maduraindepth.com – Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin bersama Forkopimda meninjau lahan yang akan dijadikan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA). Lahan tersebut berlokasi di Dusun Tokerang, Desa Bunajih, Kecamatan Labang.

Abdul Latif mengatakan, pahan tersebut akan dijadikan TPA permanen karena lahan yang berada di Desa Buluh, Kecamatan Socah disegel oleh warga. Di TPA yang baru ini, kata Ra Latif, akan dikelola secara profesional.

“Bahkan harubini juga sudah kita datangkan konsultan di bidangnya,” kata Ra Latif, Rabu (4/3) kemarin.

Untuk pengelolaan secara profesional, lanjut Ra Latif, untuk sementara pihaknya juga mendatangkan mesin pengelola sampah dengan skala kecil. Namun demikian, dalam jangka waktu panjang nantinya akan didatangkan alat pengelolaan sampah yang lebih besar.

Orang nomor satu di Kabupaten Bangkalan itu juga berterima kasih kepada warga dan kepala desa (Kades) setempat. Sebab, Kades Samsul Arifin bersama warganya telah memberi izin wilayahnya dijadikan TPA secara permanen.

Kades Bunajih Sebut Harga Kontrak Rp 30 Juta Tiap Bulan

Sementara itu, Samsul Arifin menjamin, tidak ada penolakan dari warga terkait penempatan TPA di desanya. Sebanyak 40 kepala keluarga sudah menyetujui pembangunan TPA secara permanen tersebut.

Namun demikian, persetujuan warga itu, beber Samsul Arifin, berdasarkan persyaratan. Diantaranya, Pemerintah Kabupaten Bangkalan bisa memberi jaminan kesehatan dan ketenaggrjaan bagi masyarakat setempat.

Baca juga:  Bupati Tanggapi Keluhan Pengrajin Soal Hak Paten Batik Tanjung Bumi

“Saya berharap dengan adanya TPA ini, Deda Bunajih bisa lebih makmur dan terfasilitasi. Sehingga jalan yang kecil bisa diperlebar untuk mempermudah akses menuju TPA,” ucap Kades Samsul Arifin.

Dijelaskan, lahan yang akan dibangun TPA permanen tersebut seluas satu hektar. Lahan tersebut milik empat orang. Bahkan, jika TPA tersebut sudah diresmikan akan ada lima hektar lahan.

“Status tanah TPA masih disewakan, kedepannya dikoordinasikan untuk dijadikan permanen sesuai keinginan bupati,” ungkapnya.

Samsul Arifin menyebutkan, selama lahan tersebut belum dibebaskan, maka kontrak tiap bulannya per hektar sebesar Rp 30 juta. “Harga ini sesuai dengan luas tanah,” tandasnya.

Belum Ada Kesepakatan Harga

Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Hadari, untuk saat ini lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan TPA seluas dua hektar. Namun terkait nilai kontrak, belum ada nota kesepakatan dengan pihak Pemkab Bangkalan. “Jadi harga belum final,” bebernya.

Diakuinya, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan perintah dari Bupati Bangkalan untuk menetapkan memorandum of understanding (MoU). Soal penetapan harga Rp 30 juta per bulan tiap hektarnya, kata Hadari, merupakan penetapan harga sepihak yang dari Kades Bunajih.

“Masalah harga nanti akan dibicarakan lagi lebih tekhnis,” pungkasnya. (AR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto