Buntut Laporan PPS Desa Klapayan, Bawaslu Minta KPU Bentuk Ulang KPPS

Sidang administrasi di kantor Bawaslu Bangkalan. (Foto: Romi/MID)

maduraindepth.com – Dugaan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Geger yang memecat secara sepihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Klapayan berbuntut laporan pihak PPS ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik Pemilu.

Bahkan, setelah terjadi pemecatan, perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di desa Klapayan sempat diambil alih oleh PPK.

Ketua Bawaslu Bangkalan, Mustain Saleh menyampaikan, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya. Dalam kasus tersebut ada pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh PPK Geger.

“Kami Bersepakat ada pelanggaran, dan kami meminta kepada KPU Bangkalan untuk mengambil alih pembentukan ulang KPPS Klapayan, merekrut ulang dan membuka pendaftaran ulang. Kalau pelanggaran administrasi sudah terbukti, untuk pelanggaran kode etiknya kita sudah keluarkan rekomendasi ke KPU, karena ada pelanggaran kode etik dan sudah kita kirim ke KPU bangkalan untuk memberikan sanksi,” tuturnya, Kamis (18/1).

Diketahui, Sidang pelanggaran administrasi di Bawaslu Bangkalan tersebut dilakukan empat kali, yakni pembacaan laporan, tanggapan terlapor, pembuktian hingga akhirnya diputuskan. Bahkan kata Mustain, KPU Bangkalan, segera melaksanakan putusan sidang tersebut.

“Kalau KPU tidak melaksanakan rekom Bawaslu maka ada sanksi pidananya,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa Hukum PPS Desa Klapayan, Risang Bima Wijaya mengatakan, bahwa putusan yang dilakukan oleh Bawaslu Bangkalan dinilai paling damai. Guna kelancaran pelaksanaan Pemilu.

Baca juga:  Tak Terima Digugurkan, Pendukung Bacakades di Bangkalan Nyaris Bentrok

“Saya kira putusan ini putusan yang paling damai, kalau ditanyakan puas, ya tentu belum puas, karena tuntutan kita awalnya adalah PPK nya dipecat. Ya setelah ini tinggal membentuk ulang KPPS, jadi kemarin yang diumumkan itu batal semua,” ujarnya.

Sedangkan, Komisioner KPU Bangkalan, Achmad Fauzi mengatakan, bahwa pihaknya menerima atas putusan Bawaslu. Bahkan akan segera menggelar rapat secara internal.

“Kita menerima dan kita akan bahas internal dulu, dan saya kira putusan Bawaslu  itu win-win solution,” pungkasnya. (RM/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *