KPU Sumenep Hanya PAW Tiga PPS dari 13 Orang Rekomendasi Bawaslu

PAW PPS pilkada kpu sumenep
Salah satu jurnalis mendatangi Kantor KPU Sumenep beberapa waktu lalu. (Foto: Moh. Busri/MID)

maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep bakal melakukan pelantikan pengganti antar waktu (PAW) terhadap anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada 2024. Hal itu, dikarenakan tenaga ad hoc tersebut diketahui tercatat sebagai anggota partai politik (Parpol).

Komisioner KPU Sumenep Deki Prasetia Utama mengungkapkan, pelantikan PAW anggota PPS itu dijadwalkan terlaksana Kamis (6/6). Menurutnya, terdapat tiga orang yang akan di PAW, dari 13 anggota PPS bermasalah sesuai rekomendasi Bawaslu Sumenep.

“Ada 13 orang yang masuk rekomendasi dari Bawaslu,” ungkapnya, Selasa (4/6).

Namun, lanjut Deki, satu di antara 13 orang yang masuk rekomendasi Bawaslu Sumenep, sudah mengundurkan diri sebelum dilantik sebagai anggota PPS. Dia adalah anggota PPS terpilih di Desa Aeng Dake, Kecamatan Bluto.

“Dia (Anggota PPS Aeng Dake, Red), mengundurkan diri pada tanggal 25 Mei,” sebutnya.

Sedangkan, pelantikan anggota PPS se Kabupaten Sumenep dilaksanakan pada tanggal 26 Mei. Maka dari itu, KPU Sumenep segera menghubungi pengganti anggota PPS Desa Aeng Dake yang sudah mengundurkan diri. Hasilnya, yang bersangkutan menyatakan bersedia untuk dilantik.

“Jadi, satu orang anggota PPS itu sudah mengundurkan diri sebelum ada surat dari bawaslu. Hanya, nama dia tetap masuk dalam daftar 13 orang yang direkomendasikan,” jelasnya.

Dengan mundurnya satu orang anggota PPS Desa Aeng Dake tersebut, maka tenaga ad hoc yang masuk daftar rekomendasi Bawaslu Sumenep tersisa 12 orang. Mereka tersebar di Desa Batang-Batang Daya dan Desa Jangkong, Kecamatan Batang-Batang.

Baca juga:  Targetkan Penggunaan 500 Unit REC, Cara Pemkab Sumenep Upayakan NZE di 2060

Kemudian, juga terdapat di Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk; Desa Pore, Meddelan dan Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng. Berikutnya, terdapat di Kecamatan Nonggunong. Meliputi dua orang anggota PPS Desa Somber dan satu orang anggota PPS Desa Tanah Merah.

Selain itu, anggota PPS Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan juga tercatat dalam daftar rekomendasi Bawaslu. Termasuk juga, anggota PPS Desa Tanamerah, Kecamatan Saronggi dan Desa Pananggungan, Kecamatan Guluk-Guluk.

“Dari 12 orang itu, ternyata tiga di antaranya, juga mengundurkan diri sebagai anggota PPS. Yaitu setelah ada surat rekomendasi dari Bawaslu,” jelasnya.

Sedangkan, sembilan orang sisanya tidak mengundurkan diri. Meskipun, yang bersangkutan sudah diketahui tercatat sebagai anggota parpol sesuai data di sipol. Kata Deki, sembilan orang itu dianggap memenuhi syarat untuk tetap menjadi anggota PPS.

“Mereka sudah melampirkan surat pernyataan bermaterai, bahwa yang bersangkutan dicatut sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuan dirinya,” ucapnya.

Sedangkan, surat pernyataan tersebut, sudah disetorkan ke KPU Sumenep bersamaan dengan penyerahan berkas pendaftaran anggota PPS. Sehingga, pendaftar bersangkutan dinyatakan lolos seleksi hingga resmi dilantik pada tanggal 26 Mei yang lalu.

“Itu sudah sesuai regulasi, baik PKPU dan juknis. Jika dicatut sebagai anggota parpol, maka dapat melampirkan surat pernyataan bermatrai,” katanya.

Dengan begitu, maka anggota PPS yang akan dilakukan PAW oleh KPU Sumenep, hanya berjumlah tiga orang dari 13 anggota yang direkomendasikan bawaslu. Pasalnya, tiga orang itu memang terbukti sebagai anggota parpol dan saat ini telah resmi mengundurkan diri sebagai anggota PPS.

Baca juga:  Aksi Maling Sepeda Motor di Sampang Terekam CCTV, Korban Lapor ke Polisi

“Untuk yang akan di‐PAW, ada tiga Desa. Yaitu Desa Jangkong, Kecamatan Batang-Batang; Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk; dan Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng. Surat rekomendasi dari bawaslu, juga sudah kami balas,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumenep Moh Rusydi Zain ZA membenarkan, bahwa telah menerima balasan surat dari KPU. Sehubungan dengan itu, dia meminta KPU di Kota Keris agar menindaklanjuti penghapusan nama anggota PPS yang masih tercatat di sipol.

“Untuk sembilan orang yang sudah membuat surat pernyataan, kami minta agar tetap ditindaklanjuti oleh KPU. Supaya, nama yang bersangkutan dihapus dari sipol,” ucapnya.

Karena, kata Rusydi, berdasar saran dari Bawaslu Jawa Timur (Jatim), semua anggota penyelenggara Pilkada 2024 harus bersih dari sipol. Jika memang terjadi pencatutan, maka anggota PPS bersangkutan harus segera mengurus ke parpol agar namanya dihapus dari sipol.

“Atau, KPU Sumenep segera berkoordinasi langsung dengan sejumlah parpol terkait. Supaya, nama personelnya dibersihkan dari sipol,” jelasnya.

Lanjut Rusydi, mengacu pada regulasi yang berlaku, calon penyelenggara pilkada yang namanya dicatut sebagai anggota parpol memang bisa melampirkan surat pernyataan. Hanya, untuk nama-nama yang telah tercatat dinsipol tetap wajib untuk ditindaklanjuti agar dihapus.

“Itu kan sistem. Maka, pasti bisa dihapus. Jadi, silakan segera ditindaklanjuti supaya cepat terhapus dari sipol,” pungkasnya. (bus/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *