Bawaslu Sumenep Minta KPU Ganti 13 Anggota PPS, Ini Alasannya

Bawaslu minta ganti pps pilkada sumenep terdaftar anggota parpol
Prosesi pelantikan anggota PPS se Kabupaten Sumenep di Gedung Graha Adi Poday, kabupaten setempat, Minggu (26/5). (Foto: IST)

maduraindepth.com – Penetapan nama-nama anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Sumenep menuai kontroversi. Pasalnya, anggota badan ad hoc yang akan bertugas pada pelaksanaan Pilkada 2024 ini, banyak yang ditemukan berstatus sebagai anggota partai politik (Parpol).

Buktinya, beberapa nama anggota PPS itu tercantum dalam data aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol). Ironisnya, nama-nama yang dimaksud, malah berhasil lolos tahapan seleksi bahkan hingga dilantik.

Mengenai persoalan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep segera mengambil sikap. Berdasar hasil pengawasan yang dilakukan melalui panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), ditemukan sebanyak 13 anggota PPS yang telah dilantik berstatus sebagai anggota parpol.

Sejumlah anggota PPS itu, tersebar di Desa Batang-Batang Daya dan Desa Jangkong, Kecamatan Batang-Batang. Kemudian Desa Aeng Dake, Kecamatan Bluto; Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk; Desa Pore, Meddelan dan Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng.

Selanjutnya, terdapat di Desa Somber sebanyak dua orang dan di Desa Tanah Merah satu orang. Dua desa ini, terletak di Kecamatan Nonggunong. Selain itu, juga ditemukan di Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan; Desa Tanamerah, Kecamatan Saronggi; dan Desa Pananggungan, Kecamatan Guluk-Guluk.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Sumenep, Moh Rusydi Zain ZA mengungkapkan, sudah mengirimkan surat rekomendasi ke komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten setempat pada Rabu (29/5). Pihaknya menyarankan, agar KPU segera mengganti anggota PPS untuk Pilkada Sumenep 2024 yang ditemukan aktif atau tercatat sebagai anggota parpol.

Baca juga:  PA Catat Ada 1.281 Janda Baru di Pamekasan Pada 2023

“Kami menemukan 13 orang anggota PPS yang tercatat di sipol. Itu berdasar hasil pengawasan Panwascam dengan metode pencermatan,” ungkpanya.

Sesuai regulasi, lanjut Rusdi, pendaftar PPS yang tercatat sebagai anggota parpol tidak dapat diloloskan. Terutama, dalam proses tahapan seleksi administrasi. Apalagi, sampai berlanjut pada prosesi pengukuhan atau pelantikan.

“Sebelum mendaftar, kan seharusnya sudah dicek di sipol. Untuk memastikan, bahwa pendaftar bersangkutan benar-benar bukan anggota parpol,” ujarnya.

Bahkan, meskipun pendaftar telah melampirkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan anggota parpol, hal tersebut tidak bisa dijadikan jaminan. Kecuali, namanya sudah dihapus dari daftar anggota partai di aplikasi sipol.

“Karena, kalau namanya tetap ada di sipol, berarti surat pernyataan itu tidak ditindaklanjuti oleh parpol,” tegasnya.

Sedangkan, penghapusan daftar keanggotaan partai di sipol, harus dilakukan sebelum pendaftaran. Sebab, hal itu akan menentukan kelulusan seleksi.

“Jadi, kalau dihapus pasca dinyatakan lolos seleksi, itu tetap tidak bisa. Kan tahapannya sudah selesai, maka harus ganti,” ujarnya.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM Parmas) Rafiqi mengakui, telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu. Kata dia, saran penggantian anggota PPS yang tercatat di sipol sedang dilakukan pembahasan lebih lanjut di jajaran pimpinan instansinya.

“Saat seleksi, kami sudah cek. Bagi yang diketahui tercatat di sipol, tidak diloloskan. Jadi langsung kami ganti,” dalihnya.

Baca juga:  Slamet Junaidi Kecewa dengan Pelayanan Puskesmas Kedungdung

Sedangkan, 13 anggota PPS untuk Pilkada Sumenep 2024 sesuai temuan Bawaslu, tidak diketahui sebelumnya. Sehingga, untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut maka harus dilakukan pembahasan di jajaran Komisioner KPU Sumenep.

“Itu kan temuan baru. Jadi, masih kami rapatkan untuk menentukan keputusan,” pungkasnya. (bus/*)

Respon (1)

  1. tetap di pantau,,,,

    Kami hanya meyakini bahwa nama-nama itu pasti akan lulus…

    Masyarakat sudah muak dengan bahasa (AKAN DITINJAU), ujung-ujungnya pasti tetap di loloskan,,,,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *