maduraindepth.com – Ratusan warga menduduki kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal, Rabu (20/11/24).
Kedatangan massa tersebut untuk melakukan protes terhadap penempatan beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum karena ditengarai mempersulit para pemilih.
KH Mubarok selaku koordinator perwakilan warga mengatakan bahwa dari beberapa TPS yang ada penempatannya sangat jauh dari lokasi tempat tinggal warga.
Salah satunya, menurut Mubarok TPS 8 dimana disitu terdapat sekitar 97% pemilihan berasal dari Dusun Kasangkah Barat namun TPS dimaksud malah ditempatkan di Dusun Arnih Barat yang sangat jauh dari lokasi warga di DPT.
“Saya heran, dasarnya apa bisa seperti itu, padahal didalam peraturan KPU jelas harus mempermudah warga pemilih,” ujarnya.
Selain TPS tersebut menurutnya ada beberapa TPS lagi yang serupa permasalahannya.
Oleh sebab itu dirinya berharap agar KPU serius dalam menangani hal tersebut agar tidak terjadi polemik dikemudian hari.
“Saya berharap KPU serius menangani hal ini, jangan persulit masyarakat, segera pindahkan TPS tersebut,” jelasnya.
Sementara ketua PPK Robatal Mahrus saat hadir mengatakan tidak bisa memutuskan hal tersebut, dirinya memasrahkan hal tersebut sesuai kesepakatan forum yakni berembuk bersama tokoh yang hadir saat itu.
“Saya sebagai PPK mengikuti regulasi yang ada, tidak bisa memutuskan hal ini, jadi jika ada win win solusi dari para sesepuh kami PPK mengikuti,” jelasnya.
Meski sempat alot kegiatan audensi tersebut akhirnya menghasilkan keputusan persetujuan pemindahan yang TPS yang dipermasalahkan dituangkan dalam berita acara dan pernyataan yang ditandatangani mayoritas tokoh dan sesepuh serta PPS yang hadir. (*/Aj)