Bocah SMP di Bangkalan Diculik dan Disekap Karena Uang Proyek

KEOK: Tersangka penculikan tertunduk saat ditangkap jajaran Polres Bangkalan. (Foto: AR/MI)

maduraindepth.com – Seorang bocah berinisial ZA (12) di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menjadi korban penculikan. Dia disekap selama enam hari di tiga rumah berbeda.

ZA merupakan warga Dusun Kayu Abu, Desa Manoan, Kecamatan Kokokop, Kabupaten Bangkalan. Dia diculik oleh Abdullah (36) pada hari Rabu, tanggal 25 Desember 2019 sekitar pukul 13:30 WIB.

banner 728x90

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, korban diculik oleh Abdullah saat dalam perjalanan dari rumah kakeknya menuju sekolah. Di tengah jalan, pelaku bersama rekannya menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban.

Kemudian korban dipaksa masuk ke dalam mobil Avanza yang dikemudikan pelaku. Setelah berhasil menculik korban, Maskor rekan Abdullah yang bertugas membawa motor korban mengikuti mobil yang menuju ke rumah tersangka di Kecamatan Kokop, Bangkalan.

Di rumah Abdullah, ZA disekap selama dua hari. Kemudian lokasi penyekapan berpindah di rumah H. Fathor. Terakhir, ZA disekap di rumah Nadi yang tak lain merupakan mertua Abdullah

“Jadi model penyekapannya ini berpindah pindah setiap per dua hari, dua hari pertama disekap di rumah Abdullah. Kemudian dipindah ke rumah H. Fathor dan yang terakhir di rumah Nadi yang merupakan mertua dari tersangka,” terangnya.

Selanjutnya, pada tanggal 2 Januari 2020, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Unit Reskrim Polres Bangkalan. Atas laporan ini, kata Rama Samtama, tim kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan. Tim Resmob berhasil menangkap tersangka di Juanda Surabaya saat kembali dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca juga:  KPK Kembali 'Obok-Obok' OPD di Bangkalan

Setelah itu, polisi dan tersangka langsung menuju ke lokasi penyekapan terakhir dan berhasil menyelamatkan korban. Diketahui korban dalam kondisi sehat.

Rama Samtama menyebutkan, motif penculikan ini lantaran ayah korban berjanji kepada pelaku akan membayar uang proyek jalan di Kokop sebesar Rp 200 juta. Namun janji itu tak kunjung ditepati.

Ketika diinterogasi, apakah proyek bersumber dari dana desa atau APBD, Abdullah tidak dapat menjelaskan secara rinci tersebut. Dari pengakuannya, Abdullah menyebutkan ada banyak proyek, bukan di Kokop saja.

Atas kejadian ini, tersangka akan dipidana sesuai 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (AR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *