Bertanya Tak Dijawab, Mertua Bacok Leher Menantu saat Shalat

Pelaku Pembacokan Bangkalan
Bukiman, pelaku pembacokan asal Dusun Sebelen, Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Bangkalan usai dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan, Minggu (11/4). (Foto: Polres Bangkalan for MI)

maduraindepth.com – Bukiman, 70, warga asal Dusun Sebelen, Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Bangkalan tega membacok leher menantunya sendiri saat melangsungkan sholat maghrib, Jumat (9/4). Pemicunya hal sepele. Hanya karena korban tak menjawab saat ditanya pelaku.

Korban yakni Hori, 30, asal Dusun Sebelen, Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Bangkalan mengalami luka bacok pada bagian leher dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Arif DJ menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung di dalam rumah pelaku. Motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut, disebabkan pelaku kesal. Lantaran menanyakan uang kiriman anaknya yang ada di Malaysia namun tidak dijawab korban.

“Jawaban selalu tidak tahu. Pelaku kesal kemudian mengambil calok dan dibacok ke arah pangkal leher kanan korban sebanyak satu kali,” ujarnya, Minggu (11/4).

Menurut Arif, sebelum kejadian mulai saat pagi sampai siang hari, pelaku menanyakan uang kiriman dari anaknya yang tengah menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

Kemudian, jelang maghrib sekitar pukul 18.00 pelaku bertanya kembali kepada anak kandungnya yang bernama Kartina. Kemudian ditanggapi Hori dengan jawaban tidak tahu. Hal itu membuat pelaku emosi.

Diterangkan, korban sempat melawan dan merebut senjata tajam berupa calok tersebut. Setelah itu, Bukiman diamankan oleh keluarga korban dan para tetangga. Kemudian korban dibawa ke Klinik setempat untuk mendapat perawatan.

Baca juga:  Rumah Warga di Labuhan Sreseh Terbakar

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di pangkal leher sebelah kanan dengan panjang 15 sentimeter dan kedalaman 8 sentimeter,” terang Arif.

Akibat kejadian itu, korban di rujuk ke RSUD Bangkalan untuk mendapat perawatan intensif. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti (BB) senjata tajam berupa calok yang digunakan pelaku.

“Atas kejadian itu, pelaku dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tutupnya. (SA/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *