maduraindepth.com – Bermesraan di Taman Bunga Kota Sumenep, pasangan yang diduga masih di bawah umur siciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (13/5) sekira pukul 11.30.
Kedua pasangan yang masih berstatus pelajar itu diciduk personil Satpol PP di taman bunga Potre Koneng. “Kedua ini diamankan Satpol PP, yaitu pria inisial AR umur 16 tahun dari Desa Cempaka, Kecamatan Pasongsongan. Kalau yang wanita inisial NA umur 15 tahun dari Desa Daleman, Kecamatan Ganding,” ungkap Fajar Santoso Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Kabid Trantibumlinmas) Satpol PP Sumenep, Selasa (14/5).
Keduanya selain berstatus pelajar juga mengaku sudah bertunangan. “Setelah diklarifikasi keduanya mengaku sudah bertunangan, tapi tindakannya tetap salah karena melakukan hubungan yang belum sah, dan dilakukannya di bulan ramadhan lagi,” jelasnya.
Dari itu, kedua pasangan di bawah umur tersebut telah dilakukan pembinaan melalui pemanggilan kedua orang tua dari pihak masing-masing.
“Di Satpol PP keduanya mendapat pembinaan setelah dipanggil ke dua orang tuanya untuk menjemput dikantor Satpol PP.Keduanya masih dibawah umur dan perlu bimbingan orangtuanya. Apa lagi yang wanita masih berstatus santri di Pondok Sumber Payung,” sambung Fajar sapaan akrabnya ini. (MR/NR)