maduraindepth.com – Aksi perampasan sepeda motor dengan ancaman kekerasan atau acap dengan sebutan begal terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep. Begal itu diketahui bernama Matyani, warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Motif pelaku melakukan tindak kriminal tersebut hanya untuk membeli narkoba.
Kejadian bermula saat Hendri Faisal, warga Desa Kalikatak, Kecamatan setempat melaporkan tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa satu unit sepeda motor Beat Street silver tanpa nomor polisi miliknya sendiri, Kamis (7/1). Awalnya, Matyani merampas motor korban di pertigaan jalan Desa Kalikatak.
Pelaku kemudian menggelapkan sepeda motor milik korban untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu. Tidak hanya itu, Matyani juga mengancam warga lain atas nama Yuli yang menyediakan jasa pegadaian agar motor tersebut diterima sebagai alat gadai.
Pelaku mengancam korban menggunakan pedang. Merasa terancam, Yuli kemudian terpaksa menyerahkan sejumlah uang berdasarkan hasil taksiran harga motor tersebut. Tak ingin bermasalah, korban juga ikut melaporkan kejadian itu ke Polsek Arjasa.
Mendengar informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Polsek mendapat informasi jika pelaku yang berusia 30 tahun tersebut berada di rumahnya.
Selanjutnya, petugas yang berada di lokasi berupaya melakukan penangkapan kepada pelaku. Namun Matyani sempat melakukan perlawanan menggunakan pisau. Senjata dengan panjang sekitar 27 sentimeter itu nyaris mengenai salah satu personel anggota Polsek Arjasa.
Pelaku tak menyerahkan diri, polisi kemudian melakukan tindakan terukur dengan menyarangkan timah panas. Tembakan tersebut mengenai paha kanan pelaku. Setelah itu, petugas membawa begal tersebut ke Puskesmas Arjasa untuk mendapatkan perawatan medis.
Penggeledahan rumah pelaku juga tak luput dari petugas. Bahkan, polisi menemukan satu poket/plastik klip kecil berisi sabu-sabu di bawah tempat tidur Matyani. Saat ditunjukkan, tersangka mengakui jika barang haram itu miliknya.
Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan tersangka yakni satu unit sepeda motor Beat hitam, satu poket/plastik klip kecil berisi sabu-sabu, dan satu pipet kaca yang terdapat sisa sabu-sabu. Polisi juga menyita parang dengan panjang 69 sentimeter lengkap dengan sarungnya.
Termasuk pedang dengan panjang 81 sentimeter tanpa sarung dan pisau dengan panjang 27 sentimeter lengkap dengan sarungnya. “Selanjutnya anggota membawa tersangka dan BB ke Polsek Arjasa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasubaghumas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jumat (8/1). (BAD/MH)