Bayi Laki-laki Ditemukan dalam Kardus di Pasar Blega, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Tangkap layar video warga memperlihatkan seorang warga mengadzani bayi laki-laki yang ditemukan di kawasan Pasar Blega, Bangkalan, Jumat (3/4/2026) pagi.

maduraindepth.com – Warga dan pengunjung Pasar Blega, Kabupaten Bangkalan, digemparkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki di dalam kardus pada Jumat (3/4/2026) pagi. Bayi tersebut ditemukan di sisi timur area pasar sapi, tepatnya di Kampung Klabengan, Desa dan Kecamatan Blega, sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat ditemukan, kondisi bayi masih sangat memprihatinkan karena tali pusarnya masih menempel. Warga yang pertama kali mengetahui kejadian itu langsung membawa bayi ke Puskesmas Blega untuk mendapatkan penanganan medis.

Peristiwa ini juga sempat terekam video amatir dan viral di media sosial. Di tengah kerumunan warga, suasana haru terlihat ketika bayi laki-laki tersebut digendong oleh seorang warga untuk diadzani. Momen itu menjadi simbol kepedulian masyarakat sekaligus doa agar bayi yang ditemukan dalam kondisi terlantar tersebut diberi keselamatan dan masa depan yang lebih baik.

Kapolsek Blega, AKP Syamsuri, membenarkan adanya penemuan bayi tersebut. Polisi kini telah mengamankan lokasi kejadian dan memulai penyelidikan guna mengungkap pihak yang diduga tega membuang bayi di pinggir jalan dekat pasar.

“Benar, bayi ditemukan sekitar pukul 05.30 WIB di wilayah Kampung Klabengan,” ujarnya.

Untuk memastikan kondisi kesehatannya, bayi kemudian dirujuk dari Puskesmas Blega ke RSUD Syamrabu Bangkalan. Aparat kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bangkalan serta Dinas Sosial untuk penanganan lanjutan.

Baca juga:  Tim Pansus DPRD Sampang Rekomendasikan Sembilan Poin Terkait LKPJ Bupati Tahun 2022

Kepala Puskesmas Blega, drg. Siti Safitri Maulita, menyebut bayi memiliki panjang tubuh 42 sentimeter dengan berat 2,5 kilogram. Secara fisik, bayi dalam kondisi normal dan stabil.

“Bayi sudah bisa minum susu dari botol dengan lancar dan tanda-tanda vitalnya normal,” katanya.

Sementara itu, Dinas Sosial Bangkalan menegaskan proses adopsi hanya dapat dilakukan sesuai aturan dan syarat administratif yang berlaku.(Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *