maduraindepth.com – Gabungan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Sampang, Abd. Hamid dari LSM PIAR (Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat) bersama H. Lihon selaku Ketua DPD Ormas Komando HAM, didampingi para anggotanya, mendatangi Kejaksaan Negeri Sampang, Kamis (2/4/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kabupaten Sampang.
Audiensi tersebut berlangsung di Kantor Kejari Sampang dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal.
Dalam pertemuan itu, Abd. Hamid menyampaikan permintaan kejelasan terkait progres laporan dugaan penyimpangan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD.
Menurut pihak pelapor, KONI Sampang menerima dana hibah sekitar Rp2 miliar pada 2021 dan kembali memperoleh Rp1,75 miliar pada 2022.
Mereka meminta penjelasan apakah perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman atau sudah mengalami peningkatan status hukum.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal, menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman.
Menurutnya, pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan pihak terkait serta koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Inspektorat Daerah, guna memverifikasi besaran anggaran dan penggunaannya.
“Kami sudah melakukan pemanggilan dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memverifikasi nilai anggaran dan peruntukannya,” ujar Iqbal dalam audiensi.
Ia mengakui bahwa proses penanganan membutuhkan waktu karena kejaksaan juga sedang menangani sejumlah perkara lain yang berjalan secara bersamaan.
Meski demikian, Kajari menegaskan bahwa laporan tersebut tetap menjadi perhatian dan terus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Abd. Hamid dan H. Lihon berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(Poer/MH)














