maduraindepth.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang menggelar rapat koordinasi dan evaluasi bersama dengan sejumlah media cetak dan elektronik, serta lembaga pemantau pemilu. Rakor ini dilakukan untuk mengevaluasi penanganan pelanggaran pada Pemilu 2019 lalu.
Rakor yang digelar di kantor Bawaslu Sampang pada Kamis (12/11) siang tersebut dihadiri sedikitnya 17 awak media yang bertugas di Kabupaten Sampang, serta dua lembaga pemantau pemilu dari Network For Indonesia Democracy Society (Netfid) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Insiyatun mengungkapkan pentingnya memiliki mitra seperti awak media, karena dianggap membantu dalam pengawasan partisipatif. Menurutnya, media dalam temuannya melalui pemberitaannya, bisa menjadi informasi awal bagi pihaknya jika terjadi dugaan suatu pelanggaran.
“Semoga dari hasil evaluasi ini bisa menjadi semangat bersama, dan rekan-rekan media bisa menjadi mitra yang lebih baik lagi ke depannya daripada sebelumnya,” ucapnya.
Bawaslu kata Insiyatun, ke depannya akan memiliki PR yang lebih besar. Bukan hanya sekedar Pilkada atau Pemilu saja. Tetapi juga akan ada perubahan regulasi. “Dan itu menjadi catatan bagi kita untuk bisa lebih fokus agar demokrasi di Kabupaten Sampang ini akan menjadi lebih baik ke depannya,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan dan Penindakan Pemilu, Yunus Ali Ghafi mengatakan, pihaknya sengaja mengundang insan pers dan 2 lembaga pemantau pemilu karena dianggap mengetahui lebih awal jika terjadi dugaan pelanggaran pemilu daripada masyarakat maupun pihak Bawaslu sendiri.
“Jadi, maksud dan tujuan kami mengundang insan pers dan pemantau pemilu agar bisa berdiskusi memberikan saran maupun kritik yang konstruktif agar pada saat diselenggarakannya pemilu nantinya bisa menjadi bahan evaluasi perbaikan bagi kami untuk bisa lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas mengawasi pemilu, khususnya jika terjadi dugaan pelanggaran,” ungkap Yunus.
Mantan PPK Sreseh itu juga memaparkan infografis penanganan pelanggaran pemilu 2019 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sampang. Dia memaparkan pada pemilu 2019 lalu tercatat ada 127 temuan dan laporan yang diregistrasi maupun yang tidak diregistrasi. Diantaranya ada 114 kasus yang sudah ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu Kabupaten Sampang.
Selain itu, lanjut Yunus, Bawaslu juga menurunkan sebanyak 1137 alat peraga kampanya (APK) karena dianggap melanggar. Data tersebut, ucap dia, telah dilaksanakan dalam penanganan pelanggaran pada pemilu tahun 2019 lalu.
“Jika memang ada beberapa hal, khususnya pada pelanggaran pemilu yang luput dari pantauan kami, dan diketahui oleh rekan-rekan insan pers maupun pemantau Pemilu akan dijadikan bahan untuk memperbaiki kinerja kami pada Pemilu yang akan datang,” tutupnya. (AW/MH)