maduraindepth.com – Pria di Bangkalan kembali berurusan dengan polisi setelah 15 hari menghirup udara bebas dari penjara atas kasus penganiayaan. Namun pada, Kamis (16/2) MM, 21, warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, kembali diringkus Unit Reskrim Polsek Arosbaya, setelah melakukan pemerkosaan terhadap mantan istrinya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan, MM sebelumnya masuk penjara gara-gara menganiaya ES, 36, warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang saat masih berstatus sebagai istri pelaku. Kini MM, kembali ke penjara pasalnya memperkosa ES yang saat ini berstatus mantan istri.
“Visum dari RSUD Syamrabu memang menunjukkan jika alat kelamin korban memang dilukai oleh pelaku,” tuturnya, Jumat (17/2).
Kronologi kejadiannya bermula saat pelaku bertemu dengan korban di jalan menuju arah Sampang, lebih tepatnya di salah satu SPBU di kecamatan Arosbaya. Lalu mengajak mantan istrinya tersebut untuk berhubungan intim, namun korban menolak.
Karena kesal atas penolakan yang dilakukan korban, pelaku lalu melakukan pemaksaan dengan menyeret korban ke sebuah kebun. Korban yang tidak berdaya, akhirnya diperkosa oleh pelaku di kebun tersebut.
Wiwit menyebut, korban lemas dan tak berdaya bahkan sampai semalaman berada di perkebunan itu. Namun keesokan harinya pelaku kembali ke tempat korban yang tak berdaya itu untuk melakukan aksi bejatnya lagi.
Menurut Wiwit, tim gabungan Polsek Arosbaya dan Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku saat hendak melarikan diri ke luar kota. “Akibat ulahnya, saat ini MM dijerat Pasal 285 KUHP, tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (RM/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini