maduraindepth.com – Tiga pria di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi saat bermain judi remi. Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (20/1) lalu di Dusun Mandala, Desa Banteyan, Kecamatan Klampis.
Ketiga tersangka adalah Dul Hadi (58), Sanninglan (52) dan Sunda (40).
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama melalui Kasubag Humas AKP Muhammad Bahrudin mengatakan, kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Setelah ditelusuri secara intensif, di tempat kejadian perkara (TKP) betul ada beberapa orang bermain judi kartu remi jenis pok.
“Kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan dan berhasil mengamankan tiga orang yang telah melakukan permainan judi,” terangnya, Kamis (23/1/2020).
Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu set kartu remi warna biru dan merah, satu lembar tikar, uang tunai Rp 260 ribu dan lima pasang sandal.
Ketiganya dijerat dengan pasal 303. Ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (AR/MH)